Katasulsel.com, Gowa – Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) digegerkan dengan penemuan sebuah vila mewah yang dijadikan tempat budidaya tanaman narkotika jenis Ganja. Kejadian ini terungkap saat Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel melakukan penggerebakan di vila mewah tersebut pada Selasa (27/6/2023) sore.

Menurut laporan yang diperoleh, tanaman Ganja tersebut ditanam dalam 14 pot di lantai 3 vila mewah tersebut, yang terletak di Perumahan Mutiara Zahra Permai, Kecamatan Pallangga. Dua orang tersangka diamankan dalam penggerebekan ini, yakni AN (60) sebagai pemilik rumah dan I (39) yang merupakan pekerja di rumah tersebut.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Dodi Rahmawan mengungkapkan bahwa penemuan ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya warga yang melakukan budidaya tanaman ganja. Setelah melakukan pemantauan selama sebulan, polisi berhasil mengumpulkan bukti yang cukup untuk melakukan tindakan. Dalam pengakuan tersangka, budidaya tanaman ganja tersebut telah dilakukan selama sebulan terakhir.

Dapatkan berita terbaru di Katasulsel.com