Katasulsel.com,SIDRAP – Hari Raya Nyepi adalah hari suci bagi umat Hindu yang dirayakan setiap Tahun Baru Saka. Maka dari itu, sama seperti peringatan hari besar keagamaan lainnya, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sidrap Kanwil Kemenkumham Sulsel memberikan Remisi Khusus kepada 14 warga binaan yang beragama Hindu, Rabu (22/3).

Dalam kesempatan itu Kasubsi Pengelolaan sekaligus PLH Kepala Rutan Kelas IIB Sidrap, Yabu langsung memberikan secara simbolis kepada 14 warga binaan dan pemberian remisi ini adalah hak semua warga binaan.

“Semua warga binaan yang telah memenuhi syarat berhak mendapatkan remisi, baik Remisi Umum yang biasanya diberikan pada peringatan Hari Kemerdekaan atau Remisi Khusus yang diberikan pada peringatan Hari Besar Keagamaan,” ujarnya.

“Ya termasuk bagi penganut agama Hindu. Mereka diberikan remisi pada peringatan Hari Raya Nyepi tahun ini,” tambahnya.

Lebih lanjut, Yabu juga mengatakan bahwa tujuan pemberian remisi bukan sekedar pengurangan masa pidana, tapi merupakan apresiasi kepada warga binaan yang telah berhasil menjalani masa pidana dan program pembinaan dengan baik, sekaligus motivasi bagi warga binaan lainnya untuk selalu kooperatif dan berkelakuan baik selama menjalani masa pidananya.

Adapun rincian pemberian remisi khusus Nyepi pada tahun ini yaitu, sebanyak 5 orang warga binaan mendapatkan remisi 15 hari dan 9 orang warga binaan mendapatkan remisi 1 bulan.

“Sekali lagi saya ucapkan selamat kepada teman-teman yang sudah mendapatkan Remisi Khusus ini, saya harapkan teman-teman menjadi lebih baik lagi dan dapat menjadi teladan bagi Warga Binaan lainnya,” pungkasnya.

Dapatkan berita terbaru di Katasulsel.com