Sidrap, Katasulsel.com — Momentum Hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah, tepatnya Senin, 2 Mei 2022 membawa berkah tersendiri bagi narapidana yang tersebar di seluruh Indonesia.

Di Rutan Sidrap, sedikitnya 192 narapidana (Napi) memperoleh “THR” berupa remisi khusus IdulFitri 1443 H.

Hal tersebut tertuang dalam keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : PAS-609.PK.05.04 Tahun 2022 tertanggal 02 Mei 2022.

Dengan perincian Remisi Khusus 1 (RK) tersebut yakni pengurangan masa tahanan 2 Bulan 1 orang, 1 Bulan hingga 15 Hari ada 10 orang.

Terbanyak, yakni 1 Bulan 130 orang napi dan lainnya 15 hari yaitu 51 orang dengan total keseluruhan mencapai 192 orang diberi ampunan pengurangan kurungan badan dari total penghuni keseluruhan 338 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Kemenkumham RI memberikan remisi kepada RK 1 192 narapidana itu adalah beragama Islam.

Kepala Rutan Klas IIB Sidrap, Iskandar mengatakan pemberian remisi Idulfitri diharapkan dapat dijadikan sebagai renungan dan motivasi untuk selalu introspeksi diri dan terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik ditengah-tengah masyarakat kelak.

“Pemberian remisi pengurangan masa tahanan hari ini adalah mereka mampu membuktikan dan telah mengubah diri menjadi manusia yang lebih baik,” ungkap Iskandar, disela-sela penyerahan Remisi RK I secara simbolis di kantor Rutan usai pelaksanaan shalat Ied, Senin (2/5/2022), sesaat lalu.

Untuk itu, Iskandar, meminta pada para WBP untuk terus berperan aktif dalam mengikuti program pembinaan serta tidak melakukan perbuatan melanggar hukum dan melanggar tata tertib di dalam lingkungan Rutan.

“Jika hal dipenuhi dengan baik, maka Kami sudah pasti memberikan penuh Hak-hak WBP sepanjang memenuhi syarat yang telah ditentukan,” tegas Iskandar.

Iskandar yang juga mantan Ka Rutan Luwu Utara menambahkan, pemberian hak Remisi dilakukan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) yang mengacu pada pelayanan yang dilakukan secara online melalui SDP.

Remisi itu, kata dia merupakan pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan hak kepada narapidana yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan perundang-undangan.

“Besaran pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan meliputi 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari hingga 2 bulan,”tandasnya (*)

Dapatkan berita terbaru di Katasulsel.com