SIDRAP, Katasulsel.Com — Kepolisian Resor (Polres) Sidrap, menahan mantan Kepala Desa Allakuang Sidrap, berinisial UR
UR ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi Dana Desa APBN Tahun Anggaran (TA) 2016.
Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Jufri Natsir tidak membantah hal itu. Dia menyebut munculnya kerugian negara hingga Rp200-an juta
“Yang bersangkutan sudah dinyatakan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi dana desa APBN TA 2016” ujar AKP Jufri Natsir, Senin, 24 September
Perwira polisi yang pernah menjabat Kasat Reskrim di Polres Maros itu menyebut jika perkara yang menyeret mantan kades itu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap.
“Posisi kasus sudah P.21. Penyidik telah menyerahkan berkas, barang bukti dan tersangkanya ke penuntut umum,” ujar AKP Jufri Natsir
Dalam hal perkara itu, sambungnya, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 2 Undang-undang (UU) Tipikor. “Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” ujarnya, menutup.(ren)