Polisi Amankan Eksekutor dan Penadah Hasil Kejahatan
Katasulsel.com, Makassar — Kepolisian Sektor (Polsek) Rappocini Kota Makassar, berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan modus penukaran voucer palsu
Polisi mengamankan sedikitnya dua terduga pelaku penipuan penggelapan. Keduanya adalah Andika Wijaya alias Jaja (25), warga Jl Belibis Makassar (Eksekutor)
Termasuk, terduga pelaku penadahnya, Abd Girandi alias Randi (22), seorang mahasiswa yang berlamatkan Jl Deppassai Dalam, Kecamatan Tamalate
Kasus penipuan penggelapan ini, terjadi di samping Alfa Mart, Permata Hijau Jl. Palem Merah Kel. Kassi Kassi Kecamatan Rappocini, Makassar, sekitar pukul 13.00 wita, Jumat, 29 November 2019
Korbannya, seorang pelajar bernama Fadhil Iyan Gibran (14). Ia tinggal di Jl. Tamalate Kecamatan Rappocini Kota Makassar.
Korban sendiri sebelumnya telah melaporkan kasus tersebut di Polsek Rappocini dengan dasar laporan pengaduan : 1158/XI/2019/Polsek Rappocini
Panit 1 Reskrim Polsek Rappocini, IPDA Anwar yang memimpin langsung penangkapan kedua terduga pelaku, menyebutkan telah melakukan serangkaian penyelidikan sebelum mengamankan kedua terduga pelaku
Dia menjelaskan, kasus itu berawal saat terduga pelaku berpura pura meminjam telepon genggam korban. Alasannya untuk memesan grab
Saat itulah, terduga pelaku mulai melancarkan aksinya dengan menjanjikan kepada korban kode voucher untuk ditukarkan ke Alfa Mart
Setelah korban yakin, terduga pelaku kemudian menyuruh korban untuk masuk kedalam Alfa mart untuk menukar voucher palsu tersebut.
Saat korban masuk ke Alfa Mart, terduga pelaku kemudian tancap gas dengan membawa kabur dua unit telepon genggam milik korban
“Masing-masing telepon genggam merek Samsung A10 warna hitam dan HP Samsung J7 Pro warna putih. Kini terduga pelaku dan barang bukti sudah kita amankan,” kata IPDA Anwar (min)
Komentar