Kejari Sidrap Sidang Virtual, Terdakwanya Ada di Rutan Maros
Maros — Masa Pandemi Covid-19 tak menghalangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap untuk menyidangkan terdakwa
Seperti yang dilakukan pada Kamis, 11 September 2020. Sidang itu dilakukan secara virtual atau online.
Yang menarik, sidang virtual kasus pencurian oleh Pengadilan Negeri (PN) Sidrap itu, menyidangkan dua terdakwa masing-masing, Adnan dan Sabril
Adnan sendiri menjalani persidangan dari Rutan Kelas IIA Kabupaten Maros, sedangkan Sabril di Rutan Kelas IIB Sidrap.
Saat menjalani sidang, keduanya masih dalam status narapidana dalam kasus yang sama yang pernah melibatkan Adnan dan Sabril sebelumnya
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidrap Jhadi Wijaya, SH menjelaskan, proses persidangan keduanya berlangsung tertib lancar
Keduanya, kata Jhadi Wijaya terbukti melawan hukum dengan melakukan tindak pidana pencurian dalam wilayah hukum Kejari Sidrap, beberapa waktu lalu
Sementara, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Sidrap Andi Kadir Sangadji, SHMH, menerangkan jika proses persidangan virtual tersebut berjalan sesuai agenda.
“Mulai dakwaan, pemeriksaan saksi, dan tuntutan hingga putusan hanya dalam waktu sehari,” katanya
Menurutnya, sidang perdana jarak jauh ini dilakukan dimasa Covid melalui virtual dilokasi PN Sidrap dan Rutan Maros. (yas)