SIDRAP — Lelaki bernama Wella bin Russeng (55) ini terancam hukuman 20 tahun penjara. Dia tersangkut kasus kepemilikan sabu-sabu seberat kurang lebih 56,1 gram.
Wella diamankan Satnarkoba Polres Sidrap beberapa waktu lalu di kediamannya di Dusun I Kulua Desa Lainungan Kecamatan Watang Pulu Kabupaten Sidrap.
Untuk mengamankan Wella, tim yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Sidrao AKP Idham SH harus mengepung rumah Wella terlebih dahulu.
Hal itu dipaparkan Kapolres Sidrap AKBP Ponco Indriyo SIk SH MK dalam suatu konferensi pers, di kantornya, Senin, 18 Oktober 2021.
Menurutnya, Wella kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika
Kasus tersebut, sambungnya, juga masih dalam pengembangan pihaknya.
“Untuk yang bersangkutan ini (Wella) kami anggap telah memenuhi sekurang-kurangnya dua alat bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka,” kata AKBP Ponco.
Kapolres dalam pemaparannya menyampaikan, pihaknya menyita sejumlah barang bukti dibalik penangkapan tersangka. Salah satunya, alat timbangan (*)
Tinggalkan Balasan