SIDRAP — Sekretaris Daerah Kabupaten Sidrap, Sudirman Bungi, menerima 10 sertifikat tanah milik Pemerintah Kabupaten Sidrap dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sidrap, Rabu, (27/10/2021)
, di ruang kerjanya, Lantai 3 Kantor Bupati Sidrap.

Penyerahan dilakukan Kepala BPN Sidrap, Muhammad Naim, dihadiri Kepala Bidang Pengelolaan Pemanfaatan Barang Milik Daerah BKAD Sidrap, Irwan, beserta jajarannya.

Adapun sertifikat yang diserahkan tersebut terdiri 9 sertifikat tanah aset sekolah, dan 1 sertifikat Kantor BPP Wala.

Sekda Sidrap, Sudirman Bungi menyampaikan terima kasih kepada BPN Sidrap atas terbitnya sertifikat tersebut.

“Sertifikat ini merupakan alat bukti yuridis yang kuat bagi Pemda dalam rangka pengamanan aset tanah,” ujar Sudirman.

Sementara itu, Kabid Pengelolaan Pemanfaatan Barang Milik Daerah BKAD Sidrap dalam keterangannya menguraikan, penyerahan sertifikat itu salah satu titik capaian yang akan menjadi motivasi untuk selalu bekerja lebih baik.

“Hal ini untuk mencapai target 100% sampai dengan tahun 2023, semua tanah Pemda akan bersertifikat,” terangnya.

Ia menambahkan, hasil maksimal akan dicapai jika stakeholders dalam hal ini BPN, Pemda Sidrap dan DPRD, dapat men-support sesuai kewenangan masing-masing.

“Tentunya salah satu faktor esensialnya agar kegiatan ini terlaksana dengan lancar adalah tersedianya anggaran yang cukup dalam APBD 2022 tahun depan,” lontarnya.

Penertiban aset berupa tanah, lanjutnya, selalu menjadi langganan LHP BPK setiap tahun, dan juga sudah menjadi salah satu titik konsentrasi Korsupgah-KPK setiap triwulan.

“Untuk tahun 2021 target pensertifikatan hanya 50 sertipikat, dan saat ini sudah over target menjadi 75 sertipikat,” bebernya.

“Alhamdulillah dari keseluruhan dapat dikatakan bahwa kerja sama antara pihak BPN, pemda bersama DPRD Sidrap sudah menyelamatkan aset negara senilai Rp24.507.246.080, dan Insya Allah tahun 2022 akan ditargetkan minimal 200 objek tanah yang akan disertifikatkan, tergantung kemampuan keuangan daerah,” tandasnya

Dapatkan berita terbaru di Katasulsel.com