SIDRAP — Sasar kartu vaksin, aparat gabungan dari unsur TNI – Polri dan Dishub Kabupaten Sidrap, memutuskan melakukan razia terpadu serentak mulai Selasa (14/12/21) dengan sasaran pengendara yang tidak mengantongi kartu vaksin Covid – 19.
Keputusan ini berdasarkan hasil rapat koordinasi (rakor) lintas instansi Pemkab Sidrap dalam penanganan Percepatan Vaksinasi di wilayah Kabupaten Sidrap untuk pencapaian target Vaksin. ” Kata Kapolres Sidrap AKBP Ponco Indriyo. S.I.K., M.H melalui Kabag Ops AKP Nasri. S.Sos yang pimpin Operasi
Razia bagi pengendara yang belum memiliki kartu vaksin Covid – 19 ini untuk mempercepat cakupan vaksinasi di Kabupaten Sidrap yang hingga kini masih rendah. Bahkan, sambung dia, Sidrap termasuk dari beberapa Kabupaten di Sulawesi Selatan yang capaian vaksinasi cukup rendah, prosentase vaksin di Kabupaten Sidrap sekarang ini baru mencapai 54 persen masih ada 16 persen untuk capai 70 persen.
Maka, petugas perlu melakukan upaya sistematis agar capaian vaksinasi bisa lebih luas. Di antaranya dengan menggelar razia bagi masyarakat pengendara kendaraan bermotor dan pengunjung pasar yang belum memiliki kartu vaksin dengan mengedepankan sikap Humanis.
Dalam rilis yang di sampaikan kepada media, razia sasar kartu vaksin ini di lakukan di tiga lokasi berbeda di Kabupaten Sidrap. Tiga titik itu yaitu Jalan Poros Sidrap – Sengkang depan Puskesmas Empagae, Pasar Sentral Empagae Kecamatan Maritengngae dan di depan Kantor Kelurahan Macorawlie, Kecamatan Panca Rijang.
Pengendara yang melintas di dua titik ini akan di hentikan oleh petugas. Pengendara yang belum di vaksin akan di arahkan ke gerai vaksin yang tersedia di lokasi penyekatan begitupun juga dengan pengunjung pasar yang di dapat belum vaksin, “Tentunya, pelaksanaan vaksinasi sesuai dengan standar operasional prosedur yang telah di tetapkan,” kata dia.
Selain melalui razia pengendara, upaya lain yang di lakukan petugas juga terus gelorakan Vaksinasi dengan merangkul Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda untuk percepatan pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Sidrap. (*).
Tinggalkan Balasan