banner 600x50

SIDRAP — Upacara Peringatan Hari Amal Bakti (HAB) Kementerian Agama Republik Indonesia yang ke-76 tingkat Kabupaten Sidrap, berlangsung di Halaman Kantor Kemenag Sidrap, Senin (3/1/2022). Wakil Bupati Sidrap, H. Mahmud Yusuf bertindak selaku inspektur upacara.

Peringatan dihadiri Kepala Kantor Kemenag Sidrap, Dr Muhammad Idris Usman. Turut hadir, purna bakti dan ASN Kemenag, guru PAI, Penyuluh Agama Islam Non PNS, pengawas madrasah, dan perwakilan pelajar.

Dalam upacara peringatan bertema “Transformasi Layanan Umat” tersebut, Mahmud Yusuf membacakan sambutan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Mahmud menyampaikan, keluarga besar Kementerian Agama memperingati Hari Amal Bakti ke-76 dengan penuh rasa syukur dan suka cita.

“Sebab, sejak dibentuk tanggal 3 Januari 1946 hingga hari ini, Kementerian Agama terus tumbuh dan berkembang menjadi salah satu instansi pemerintah yang mempunyai peran penting dan strategis dalam meningkatkan pemahaman dan pengamalan ajaran agama serta mewujudkan tatanan kehidupan beragama yang toleran dan ramah bagi semua,” lontar Mahmud.

Mahmud menambahkan, Kementerian Agama telah hadir sebagai payung teduh bagi semua unsur umat beragama, memberikan pelayanan prima bagi masyarakat yang membutuhkan layanannya, dan menjaga Pancasila, konstitusi, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk tetap dalam jalurnya.

banner 250x250

“Hal tersebut dibuktikan dengan naiknya Indeks Kesalehan Umat Beragama dari 82,52 pada tahun 2020 menjadi 83,92 pada tahun 2021,” terangnya.

Di usia yang ke-76 ini, lanjut Mahmud, Kementerian Agama harus terus berbenah. Prestasi yang telah diraih harus dipertahankan, dan secara bersamaan perlu terus berinovasi untuk mewujudkan Kementerian Agama yang lebih baik.

“Untuk itu, jadikan agama sebagai inspirasi. Jadikan agama sebagai penggerak yang dapat meningkatkan daya kreativitas. Selain itu, jadikan pula 5 nilai budaya kerja kementerian agama, yaitu integritas, profesionalitas, inovasi, tanggung jawab, dan keteladanan, menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi saudara sekalian selaku pegawai aparatur sipil negara Kementerian Agama,” tandasnya.