MAKASSAR – DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) bersikap tegas soal konflik lahan, melibatkan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) Wilayah XIV dengan masyarakat di Kecamatan Maiwa, Kabupaten Enrekang.

DPRD Sulsel bahkan meminta agar PTPN Wilayah XIV tidak semena-mena terhadap masyarakat setempat.

Wakil Ketua DPRD Sulsel, Ni’matullah Erbe mengatakan, pimpinan DPRD Sulsel telah menyurat ke Plt Gubenur Sulsel, Polda Sulsel, Bupati Enrekang dan DPRD Enrekang agar menghentikan konflik tersebut.

“Supaya tidak tambah memanas, DPRD Sulsel, juga telah bersurat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pusat, BPN Wilayah Sulsel, Kejari Enrekang dan ke PTPN Wilayah XIV Sulsel itu sendiri,” ujar Nimatullah yang juga salah satu presidium KAHMI Sulsel tersebut, Jumat, 4 Februari 2022

Demi menyelesaikan konflik tersebut, kata Wakil Ketua DPRD Sulsel itu, ia meminta kedua pihak menahan diri dan sama-sama membentuk tim inventarisasi tanah untuk proses penyelesaian lebih lanjut.

“Jadi kami di DPRD Sulsel meminta kepada PTPN Wilayah XIV agar menghentikan penggusuran dan perusakan yang berlangsung saat ini. PTPN Wilayah XIV jangan sewenang-wenang main gusur saja lahan,” tegas Nimatullah

Sebelumnya, beber Nimatullah, DPRD Sulsel sebenarnya telah memfasilitasi masyarakat yang lahan perkebunannya digusur oleh PTPN Wilayah XIV dengan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Pada saat itu, kata Ulla, begitu ia akrab disapa, pihak PTPN Wilayah XIV menyepakati untuk tidak melakukan hal-hal yang tidak diinginkan. Karenanya ia heran belakangan mendapatkan kabar terjadi hal-hal yang telah disepakati

“Kalau demikian adanya, artinya PTPN Wilayah XIV mengabaikan hal tersebut. Padahal saat RDP kami sudah sampaikan agar PTPN memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memanen hasil tanamannya terlebih dahulu dan meminta juga agar masyarakat tidak menanam tanaman baru lagi,” kata Ulla.

Untuk itu, politisi Partai Demokrat ini meminta pemerintah Kabupaten Enrekang dan pihak keamanan untuk menjaga kedua belah pihak, terutama dari PTPN Wilayah XIV agar bisa menahan diri untuk tidak melakukan hal-hal yang merugikan masyarakat.

“Jangan dulu mengambil langkah-langkah karena saat ini kita akan membetuk tim inventarisasi tanah guna mengetahui bagaimana sebenarnya ini status tanahnya. Karena yang kita tahu kalau tanah ini sudah lama menganggur sehingga ditanami pisang dan coklat oleh warga disana,” tambahnya.

Menurut Ulla, luas tanah yang diperebutkan tersebut kurang lebih 3.200 hektar. Untuk lahan ini, PTPN Wilayah XIV hanya memiliki Hak Guna Usaha (HGU) sampai 2003 lalu.

Hanya saja, kata Ulla, mereka mendapatkan sinyal dari Bupati Enrekang, Muslimin Bando jika HGU itu akan diperpanjang. Makanya, pihak PTPN Wilayah XIV melakukan pembersihan dengan menggunakan buldozer.

“PTPN akan menanam sawit, padahal peruntukan awalnya itu untuk tepung tapioka. Makanya supaya permasalahan ini cepat selesai, harus ada tim investigasi untuk memastikan batas-batas wilayah tersebut,” tegasnya.

“Status lahan ini harus kita ketahui. Bupati Enrekang (Muslimin Bando) juga harus memperjelas, apakah memang akan memberikan perpanjangan HGU atau tidak. Intinya kalau tidak ada titik temu, maka DPRD Sulsel akan melaporkan hal ini ke pihak berwajib dan pihak kementerian,” demikian Ulla. (*)

Dapatkan berita terbaru di Katasulsel.com