banner 650x65

SIDRAP — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) belum lama ini melakukan Pemetaan Peraturan Daerah dan Ranperda di Bagian Hukum Pemda Kabupaten Sidrap.

Kegiatan ini dilaksanakan atas perintah Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak yang menugaskan Kepala Bidang Hukum Andi Haris bersama Perancang Kanwil Sulsel Hairil Akbar, dan JFU Bidang Hukum RM Danu Dirja.

Kedatangan mereka diterima Kepala Bagian Hukum Sidrap, Andi Kaimal yang menyampaikan selain prompemperda 2022, Kabupaten Sidrap juga membuat propemperkada 2022.

“Ini yang akan menjadi acuan pemda dalam pembentukan peraturan bupati,” terang Andi Kaimal.

Selain di Kabupaten Sidrap, kegiatan untuk menginventarisasi dan mengklasifikasi peraturan daerah ini, juga dilaksanakan di Bagian Hukum Kota Parepare.

Klasifikasi peraturan daerah dilakukan berdasarkan pada Undang-undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Undang-undang 15 tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang’undangan.

Hal tersebut menjadi acuan Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi selatan dalam rangka mendukung pelaksanaan harmonisasi rancangan peraturan daerah di Kabupaten Sidrap dan Kota Parepare.

banner 650x900