SIDRAP — Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang melalui Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan dan Ketahanan Pangan melakukan sosialisasi Rekomendasi Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (RPLP2B) tahun 2022, Rabu (20/4/2022).
Sosialisasi diikuti Tim Teknis LP2B dilaksanakan di Ruang Rapat Pimpinan Lantai lll Kantor Bupati Sidrap. Hadir, Asisten Ekonomi dan Pembagunan, Siara Barang, Kadis TPHPKP Sidrap, Ibrahim, Kabag Pemerintahan, Fandi Anshary dan Kepala Bidang Sarana dan Prasarana TPHPKP, Surianto.
Asisten Ekbang, Siara Barang menjelaskan, sasaran Rekomendasi Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (RPLP2B) adalah terpetakannya luasan LP2B tingkat kabupaten.
“Dan ditetapkan dalam SK peraturan bupati tentang penetapan LP2B dan atau dalam perda RTRW Kabupaten Sidenreng Rappang,” ujar Siara Barang.
Sementara Kadis TPHPKP Sidrap, Ibrahim menjelaskan, dalam sosialisasi dipaparkan 4 poin, yakni updating LBS 2019 yang dilengkapi dengan atribut jenis lahan, jaringan irigasi, indeks pertanaman dan produktivitas, jalan usaha tani dan sumber air.
Kedua, penyusunan peta usulan talahan pertanian pertanian pangan berkelanjutan terdiri dari LP2B, KP2B dan LCP2B. Ketiga, rekomendasi peta LP2B untuk ditetapkan dengan peraturan bupati atau diintegrasikan penetepannya dalam perda kabupaten.
“Terakhir menetapkan peta dan sebaran LP2B dalam SK peraturan bupati paling lambat Desember 2022,” ujar Ibrahim.
Tampak hadir di acara itu, Kepala Bidang Perencanaan Infrastuktur Kewilayahan dan Permerintahan, Kepala Bidang Pertanahan dan Tata Ruang, Fungsional Teknis Pengairan Bidang Operasi Pemeliharaan SDA, Kepala Seksi Peniataan dan Pemberdayaan BPN, Koordinator Subtansi Penatagunaan Tanah BPN, Analis Hukum Ahli Muda bag Hukum Setda.
Tinggalkan Balasan