banner 600x50

Polres Sidrap – Sebanyak 30 Buah Barang Bukti (BB) knalpot tidak standar (brong) yang di musnahkan Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Sidrap Polda Sulsel dari hasil penertiban pada saat memasuki bulan suci Ramadhan 1443 H/2022 M, yang berlangsung di depan gedung Sat Lantas Polres Sidrap. Jumat (22/04/2022), pagi usai pelaksanaan Apel gelar pasukan Ops Ketupat Lipu 2022.

Pemusnahan knalpot tidak standar atau brong sebanyak 30 buah tersebut di lakukan bersama Forkopimda Kab. Sidrap dengan cara di potong – potong atau di cincang dengan mengunakan mesin pemotong besi.

Kapolres Sidrap AKBP Ponco Indriyo. S.I.K., MH menjelaskan bahwa penertiban knalpot tidak standart atau brong ini menindak lanjuti aspirasi dari para tokoh masyarakat bahwa knalpot tidak standart atau brong ini sudah sangat meresahkan bagi pengendara lain dan masyarakat serta menganggu kamtibmas.

“Penertiban knalpot brong ini akan terus kita lakukan sampai kota Sidrap bebas dari bisingnya bunyi atau suara knalpot brong ini. Apalagi kota Sidrap sudah di tetapkan sebagai Kota Tertib Lalu Lintas, makanya ini di tertibkan,” ujar Kapolres Sidrap

Kapolres Sidrap juga menghimbau kepada anak – anak muda agar tidak melakukan balapan liar. “Itu sangat membahayakan, selain membahayakan dirinya sendiri juga membahayakan orang lain dan juga sangat meresahkan, karena suaranya knalpot brong ini sangat bising.

“Penertiban ini tidak hanya kita lakukan hari ini saja tetapi akan rutin dan berkelanjutan,”  tegas Kapolres Sidrap.

banner 250x250

AKBP Ponco Indriyo juga mengatakan bahwa penertiban terhadap pengendara ini bukan hanya sebatas knalpot saja, tetapi juga kelengkapan kendaraan lainnya dan surat – surat kendaraan.

Sementara Kasat Lantas AKP Mahrus Ibrahim, S.Sos menambahkan, terkait knalpot tidak standart atau brong ini, pelaku bisa di kenakan sanksi dan dijerat dengan Pasal 285 Ayat 1 Undang – undang LLAJ dengan ancaman kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak sebesar Rp. 250.000.

Lanjut AKP Mahrus Ibrahim, Bagi pelaku balapan liar di Jalan Raya, di mana pada Pasal 115 Undang – undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ yaitu Pengemudi kendaraan bermotor di jalan di larang : a. Mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan paling tinggi yang di perbolehkan ; dan/atau b. Berbalapan dengan kendaraan bermotor lain.

“Sedangkan di Pasal 297 Undang – undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, di mana setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 Tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000,” jelas AKP Mahrus Ibrahim. (*)