banner 650x65

Sidrap, katasulsel.com — Polres Sidrap patut diberi apresiasi yang tinggi. Itu karena keberhasilannya mengungkap dalang kecurangan seleksi CPNS 2021 lalu.

Dalam kasus itu, Satreskrim Polres Sidrap menetapkan sedikitnya 2 orang menjadi tersangka. Keduanya adalah perempuan AF (25) dan lelaki MU (30).

banner 400x600

Saat merilis kasus itu, Senin, 25 April 2022, Kapolres Sidrap, AKBP Ponco Indriyo didampingi Waka Polres Sidrap, Kompol H Muhtar dan Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Saharuddin menyampaikan bahwa kedua tersangka bukanlah orang Sidrap

“Keduanya dari luar Sidrap. Perempuan AF ini adalah warga perumnas Antang, Kecamatan Manggala, Makassar. AF bekerja sebagai CPNS di Balai Besar Industri Hasil Perkebunan Makassar. Sedangkan MU seorang wiraswasta asal Kelurahan Bungtusu, Kec Paccerakang, Makassar,” beber Ponco.

Diutarakan Ponco, bahwa rilis kasus tersebut, digelar secara serentak di 9 titik kecurangan seleksi CPNS di seluruh Indonesia, termasuk di Sidrap yang dilaksanakan secara virtual dan dipantau oleh Mabes Polri.

Dalam bekerja, kedua tersangka, beber Ponco, punya peran masing-masing. AF bertindak sebagai penjawab soal sedangkan MU sebagai mencetak atau orang yang mengcopy paste naskah ujian, termasuk me-screenshoot naskah ujian, plus data-data peserta yang dibantunya.

Selanjutnya, dalam melancarkan aksinya, sindikat ini ditunjang oleh sarana penunjang seperti handphone, komputer dan printer. “Karena itu, ada 5 unit handapone berbagai merk, 9 unit komputer dan satu unit printer merk Epson L3110 yang kami sita sebagai barang bukti,” kata Ponco

Tersangka Bisa Pastikan Kelulusan 100 Persen

Pada bagian lain, Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Saharuddin menegaskan, kedua tersangka sangat piawai dalam melancarkan aksinya

Tersangka kata Saharuddin dapat memastikan siapapun yang diurusnya, bisa lulus 100 persen. “Kenapa? sebab itu tadi, kerja-kerja tersangka sangat piawai sehingga menghasilkan nilai yang bagus bagi yang diurusnya,” akunya

Mantan Kasat Reskrim Polres Enrekang itu juga menyampaikan, bahwa dari keterangan tersangka bahwa MU bekerjasama dengan HM sejak 2019 dengan mencetak dokumen CPNS.

Selain AF dan MU yang melakukan kecurangan dalam penerimaan CPNS di Sidrap tersangka menyebutkan nama lainnya dalam tim tersebut yakni HM sebagai koordinator, AS dan SU sebagai broker.

“Ada juga VI, MI dan RI sebagai master serta ada 3 orang lainnya juga sebagai yang tidak diketahui identitasnya,” ujarnya.

Menurutnya, kasus tersebut akan terus ditindak lanjuti dengan melengkapi mindik, pemeriksaan, penyitaan dan pengembangan.

AKP Saharuddin mengatakan kedua tersangka ditangkap karena turut diduga melakukan tindak pidana dengan melanggar Pasal 45 Jo Pasal 30 ayat (2) Undang – Undang RI Nomor 11 tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke -1 KUHPidana. Ancaman hukuman kedua tersangka yakni 6 tahun penjara.

Sekedar diketahui, sebelumnya Menpan RB Tjahjo Kumolo melalui dokumen laporannya telah memerintahkan masing-masing instansi terkait supaya mendiskualifikasi 225 peserta SKD CPNS Tahun 2021 yang diduga curang.

Kecurangan itu terdeteksi di sembilan titik lokasi (Tilok), yakni Kabupaten Buol 27 peserta, Kabupaten Enrekang 5 peserta, dan Kabupaten Mamuju Pasang Kayu Pemprov Sulbar 40.

Lalu Mandiri Lampung 23 peserta, Kabupaten Mamasa 19, Kabupaten Sidenreng Rappang 62, Kabupaten Luwu 4, Kabupaten Buton Selatan 41, dan Mandiri Kumham Sulsel 4.

Adapun metode yang dipakai berupa aplikasi remote rutserv di mana terdeteksi dibeberapa laptop.

Dengan aplikasi ini maka orang lain di luar titik lokasi dapat membantu peserta mengerjakan soal dalam waktu singkat. (*)