Sidrap, katasulsel.com — Meski masih masa Pandemi Covid-19, namun Pemkab Sidrap sudah membolehkan warganya untuk melaksanakan salat ied / idul fitri dan takbiran di masjid-masjid.
Keputusan itu berdasarkan hasil rapat persiapan pelaksanaan hari raya Idul Fitri 1443 H yang dipimpin Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Sidrap, Sudirman Bungi di ruang kerjanya, Senin (25/4/2022).
Rapat dihadiri Kasdim 1420 Sidrap, Mayor Arm Arie Widarto, Kabag Ops Polres Sidrap, Kompol Nasri, dan Kepala Kantor Kementrian Agama Sidrap, Muhammad Idrus Usman
Tampak pula, Kadis Kominfo, H. Bachtiar, Sekertaris Satpol PP, Andi Gustianti, Kabag Kesra, Patriadi, Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Dishub, Arief Sirajuddin, Kasi Bimas Islam, H. Abd Rahim dan beberapa perwakilan OPD terkait.
Dalam rapat tersebut disebutkan, salat Ied atau Idul Fitri 1443 H dilaksanakan di masjid-masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Adapun pelaksanaan salat Idul Fitri tingkat kabupaten dipusatkan di Masjid Agung Pangkajene, Sidrap.
“Setiap masjid yang nantinya melaksanakan salat idul fitri wajib memperhatikan protokol kesehatan, seperti menyiapkan masker. Bagi jamaah diharapkan masing-masing membawa alat ibadah dari rumah dan disarankan berwudu di rumah” Ujarnya
Adapun untuk kegiatan takbiran, kata, Sudirman, pelaksanaannya juga tetap dilaksanakan di masing-masing masjid maupun musala. Hal tersebut mengacu pada SE Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2022.
“Kita sepakati bersama pelaksanaan takbiran dilaksanakan di masing-masing masjid maupun musala. Jadi tidak ada takbiran keliling, termasuk kegiatan open house,”jelasnya.
“Apa yang menjadi kesepakatan bersama dalam rapat tersebut dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Semoga pelaksanaan salat Idul fitri tahun ini berjalan dengan baik dan lancar,” pungkas Sudirman.
Tinggalkan Balasan