PALOPO — Masyarakat di Palopo heboh. Seorang pria ditangkap polisi karena diduga tega meniduri anak kandungnya berkali-kali

Perbuatan ayah bejat berinisial JF asal Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, Sulawesi Selatan itu, terdeteksi ibu korban. Ia pun melaporkan suaminya dan akhirnya diringkus,Rabu 20 April 2022.

Tersangka pelaku JF ditangkap Unit Reskrim Polres Palopo bersama dengan Polsek Wara sesaat ia dilaporkan istrinya

Kapolres Palopo AKBP Yusuf Usman melalui Kasat Reskrim AKP Andi Aris Abubakar kepada wartawan mengatakan, pelaku kini menjalani pemeriksaan oleh Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Satreskrim Polres Palopo.

Kelakuan pelaku, kata Andi Aris, diduga sudah berlangsung sejak korban masih duduk di bangku SD. Kini korban telah beranjak remaja sudah duduk di bangku SMA.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sambungnya, pelaku disangkakan telah melanggar Pasal 82 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 76E Undang-undang R.I No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dengan perpu No 01 tahun 2016 sebagaimana yang ditetapkan menjadi UU R.I No 17 tahun 2016 Tentang perubahan ke dua UU R.I No 23 Thn 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi menjadi Undang-undang. Jo Pasal 289 KUHPidana. (*)

Dapatkan berita terbaru di Katasulsel.com