Katasulsel.com, Sidrap — Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengeluarkan kebijakan perubahan warna dasar pelat nomor kendaraan bermotor (Ranmor).
Perubahan warna dasar pelat motor kendaraan itu, akan berlaku di seluruh tanah air
Kanit Regident Satlantas Polres Sidrap, IPTU Sarifuddin membenarkan adanya kebijakan tersebut, Rabu (18/05/2022).
Hanya saja, dia mengingatkan, kebijakan itu belum berlaku saat ini. Kebijakan, kata dia, masih dalam tahap sosialisasi alias belum ditetapkan.
Karena itu, dia meminta masyarakat, khususnya pemilik kendaraan di Sidrap agar tak tergopoh-gopoh ikut merubah warna dasar pelat kendaraannya
“Jangan dulu, tunggu ketetapannya turun. Memang bakal ada perubahan warna dasar pelat kendaraan, tapi belum ditetapkan oleh Kakorlantas, tahan dulu,” pintanya.
Mantan Kanit Regident Satlantas Polres Tana Toraja itu melanjutkan, pihaknya masih akan terus mengawasi ada tidaknya masyarakat yang sudah mengganti warna dasar pelat kendaraannya.
“kita awasi terus sampai kebijakan ini benr-benar diberlakukan,” tukasnya
Disampaikan, warna dasar pelat motor kendaraan yang diwacanakan oleh Korlantas Polri tersebut, tertuang dalam Peraturan Nomor 7 tahun 2021 tentang perubahan warna TNKB
Adapun klausal perubahan warna dasar pelat kendaraan itu, dijelaskan di Pasal 44 dan 45.
Saat perubahan warna dasar pelat kendaraan itu berlaku, bebernya, semua harus sesuai ketentuan
Misalnya di Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar antara lain 1. Dasar putih, tulisan hitam untuk Ranmor Perseorangan, badan hukum , PNA dan Badan Internasional, 2. Dasar kuning, tulisan hitam untuk Ranmor Umum.
Kemudian, 3. Plat merah, tulisan putih untuk Ranmor Instansi Pemerintah, dan 4. Dasar Hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan Perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.(*)
Tinggalkan Balasan