Ditulis Oleh : Anjeli Saputri
Mahasiswi Semester 6/19230098, Prodi Akuntansi-Universitas Nahdatul Ulama Indonesia
PIMPINAN KPK diharapkan bisa membuktikan kerja nyata yang diwujudkan dari hasil pencegahan dan penindakan dalam setiap dugaan penyalahgunaan dana penanganan Covid-19.
Pemerintah semestinya membuat kanal pengelolaan anggaran pengadaan barang dalam penanganan Covid-19 agar pengawasan berjalan efektif.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membentuk 15 satuan tugas (Satgas) Pencegahan Korupsi terhadap berbagai program pemerintah dalam penanganan Covid-19. Bagi sebagian kalangan pembentukan Satgas menimbulkan pertanyaan dan pesimistis.
Sebab, dalam kerja-kerja pencegahan dan penindakan sudah terdapat bentukan satgas reguler sebagai tim task force.
Dia menilai keberadaan Satgas tersebut hanya tambahan tugas khusus dalam pengawasan pengelolaan dana penanganan Covid-19 yang mencapai Rp695,2 triliun. Baginya, yang perlu menjadi perhatian publik soal bagaimana mekanisme kerja satgas yang seharusnya menghasilkan kerja nyata.
Menurutnya, effort yang besar menilik satu per satu refocusing anggaran kementerian tidak mudah. Sebagai lembaga antirasuah, KPK semestinya mengedepankan supervisi maksimal dengan menggandeng berbagai elemen masyarakat selain kementerian. Seperti lembaga swadaya masyarakat (LSM), tokoh masyarakat yang mengakar di masyarakat.
“Namun hari ini KPK tidak menyentuh (melibatkan, red) civil society. KPK masih dianggap ekslusif dan tidak jelas goal-nya seperti apa?” kritiknya.
Dia mengungkapkan sejak Juni sampai dengan Agustus terdapat 300 pengaduan penyalahgunaan bantuan sosial hasil pendistribusian dana penanganan Covid-19. Hasil riset/identifikasi lembaganya, ada dugaan penyalahgunaan terutama dana bansos yang digelontorkan mulai tingkat kabupaten/kota sampai desa.
“Pertanyaan mendasar apakah KPK sudah menyasar bagian grass root yang ‘pemainnya’ beragam? Sampai hari ini kita belum melihat action KPK,” kata dia.
Dia berharap pimpinan KPK bisa membuktikan kerja nyata yang diwujudkan dari hasil pencegahan dan penindakan dalam setiap dugaan penyalahgunaan dana penanganan Covid-19.
Apalagi, dana triliunan rupiah itu rentan diselewengkan jelang pemilihan kepala daerah serentak pada 9 Desember 2020 mendatang.
“Setiap calon kepala daerah disinyalir bakal berlomba memetik hasil turunnya dana Covid-19 ke daerah hingga ke tingkat desa dan bisa mencitrakan bantuan tersebut sebagai perjuangan (untuk mendulang suara, red),” ujarnya.
Sementara Peneliti Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Wana Alamsyah menyoroti transparansi anggaran pemerintah. Baginya, pemerintah ketika menyampaikan informasi ke publik, semestinya diimbangi dengan keterbukaan nominal angka anggaran yang sudah dikeluarkan. Misalnya, ketika membeli alat-alat Kesehatan dan lain-lain, nominal angkanya semestinya diinformasikan juga ke publik.
Dia melihat pendistribusian besaran anggaran dan penerima manfaat dari anggaran itu tidak disampaikan secara detil oleh pemerintah. Akibatnya, menjadi kendala bagi public ataupun media dalam mengawasi pengelolaan anggaran penanganan Covid-19. “Hal ini perlu dijadikan evaluasi bagi pemerintah,” ujarnya dalam diskusi daring beberapa hari lalu.
Pemerintah semestinya membuat kanal khusus pengadaan barang dan jasa dalam rangka penanganan Covid-19. Dengan begitu, transparansi pengelolaan anggaran penanganan Covid-19 yang berjumlah triliunan rupiah itu dapat diawasi publik. “Dengan transparansi pengelolaan anggaran pengadaan barang, pengawasan publik dan media bakal menjadi lebih efektif. Tapi ini kan rincian pengadaan tidak ada, menjadi sulit pemantauan publik.”
Sebelumnya, KPK telah membentuk 15 satgas khusus di bawah kedeputian pencegahan guna
mencegah terjadinya korupsi dalam berbagai program penanganan Covid-19. Wakil Ketua KPK
Lili Pintauli mengatakan pembentukan satgas dalam rangka melakukan fungsi koordinasi dan monitoring di tingkat pusat dan daerah.
Menurutnya, Satgas Pencegahan bekerja bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Tim yang ada menganalisa dan memberi rekomendasi pemasalahan sistemik yang dihadapi dalam pengadaan barang dan jasa penanganan Covid-19. Selain itu, bersama kementerian dan lembaga lain melakukan pendampingan recofusing kegiatan dan realokasi anggaran yang dilakukan kementerian/lembaga.
Dia merinci ada 3 satgas mendampingi proses pengadaan barang dan jasa pada masa darurat. Sedangkan 9 satgas lain diberdayakan pada unit koordinassi wilayah pencegahan bekerja sama dengan instansi terkait.
Seperti Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (LKPP), dan Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) mendampingi Pemda dalam proses recofusing kegiatan dan realokasi APBD dalam penanganan Covid-19.
“Sementara dalam pelaksanaan tugas monitor, KPK membentuk 5 satgas melakukan kajian sistem pada administrasi penyelenggaraan pemerintahan dan negara untuk mengawal kebijakan dan program pemerintah dalam penanganan Covid-19,” katanya. (*)
Tinggalkan Balasan