Polres Sidrap – Miliki Sabu, Seorang pria di Kabupaten Sidrap berinisial L (43) tahun berhasil di amankan Tim Opsnal Narkoba Polres Sidrap. L di ringkus karena memiliki dan menyimpan barang yang di duga narkotika jenis Sabu ratusan sachet atau sekitar 112 gram.
Hal tersebut di sampaikan Kasat Narkoba Polres Sidrap AKP Arham Gusdiar. S.I.K., MH kepada anggota Si Humas Polres Sidrap, Kamis (19/05/2022).
Kasat Narkoba AKP Arham Gusdiar. S.I.K., MH menjelaskan, ” penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan warga bahwa di rumah pelaku lelaki inisial L sering terjadi transaksi nakotika sehingga saat itu tim Opsnal Sat Narkoba Polres Sidrap mengumpulkan baket dan informasi. ” Kata Kasat Narkoba
Lanjut kemudian tim lidik unit 1 yang di pimpin IPDA Jufri langsung mendatangi kediaman pelaku lelaki inisial L dan saat itu menemukan pelaku lelaki inisial L di rumahnya, alhasil petugas menemukan tas mencurigakan yang di duga berisikan narkotika jenis sabu di lemari kecil.
Sehingga pelaku saat itu mengambil tas pinggang tersebut dan mengeluarkan serta memperlihatkan isi tas tersebut kepada petugas dengan meletakkan satu persatu di atas lemari yang mana isi tas tersebut terdapat ratusan Sachet plastik berisikan kristal bening yang di duga Narkotika jenis sabu dan 1 (satu) batang pipa kaca/pireks yang biasa di gunakan pelaku konsumsi sabu. ” Lanjut Kasat Narkoba
Lelaki Inisial L (43) sendiri merupakan warga Kec. Pitu Riawa, Kab. Sidrap
Dari hasil introgasi terhadap pelaku bahwa benar barang haram yang siap edar tersebut adalah milik pelaku dan saat ini terduga pelaku beserta barang bukti, telah di amankan di Mapolres Sidrap untuk proses hukum selanjutnya.
Atas perbuatan pelaku yang miliki Narkotika Gol. 1 dapat di kenakan pasal kepemilikan narkotika berdasarkan pasal 114 Subs Pasal 112 Undang undang Republik Indonesia tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. “Tutup Kasat Narkoba (*)
Tinggalkan Balasan