banner 600x50

MAKASSAR — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan Penerangan Hukum (Penkum) Kepada Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Kota Makassar

Adupun kegiatan tersebut, dilangsungkan di Balai Kota Makassar, Jl. Ahmad Yani No.2 Bulo Gading, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Kamis, 19 Mei 2022

Ada pemandangan menarik. Rupanya kegiatan Penkum Kejati Sulsel tersebut, sangat ramai diikuti personel Satpol PP di Kota Makassar. Unsur pimpinan Satpol PP Kota Makassar juga terlihat hadir di acara itu.

Belum diketahui alasannya mengapa. Pastinya, beberapa waktu lalu memang santer kabar berita terkait adanya indikasi perbuatan korupsi di lembaga Satpol PP Kota Makassar. Kasusnya saat ini tengah ditangani oleh Kejati Sulsel

Kasipenkum Kejati Sulsel, Soetarmi, SH, MH, menerangkan, kegiatan itu merupakan program penerangan hukum yang dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan No.PRIN- /P.4/ L.2/5/2022 Tanggal 13 Mei 2022.

Menurutnya, kegiatan di Kota Makassar itu di prakarsai oleh Asisiten Intelijen Kejati Sulsel, Dr.Josia Koni SH.MH

banner 250x250

Di kegiatan itu, kata Soetarmi, pihaknya mengusung tema “KENALI HUKUM JAUHI HUKUMAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA “HEBAT” TANPA PERBUATAN TINDAK PIDANA KORUPSI”.

Diperoleh pula data, Kasipenkum Kejati Sulsel, Soetarmi, SH.MH menjadi narasumber di acara tersebut. Pemateri lainnya yakni Hj.Nurhaeda.SH.MH dan Sherly Rombe.SH.

Pada kesempatan berbeda, Kepala Bidang Trantibum Satuan Polisi Pamong Praja Kota Makassar, H. Pagar Alam, S.Sos, MM mengapresiasi kegiatan penerangan hukum oleh Kejati Sulsel itu

“Tentu kami apresiasi, apalagi pemateri-pematerinya langsung dari Kejati Sulsel,” akunya

Lain dari itu, Pagar Alam juga bangga kalangan personel Satpol PP Kota Makassar antusias ikut dan aktif bertanya ke pamateri

Bagi Pagar Alam sendiri, kegiatan itu diakuinya sangat positif. Dengan adanya kegiatan penerangan hukum itu, kalangan Satpol PP Kota Makassar mendapatkan pemahaman hukum, khususnya terkait hukum tindak pidana korupsi agar bisa terhindar dari jeratan hukum (*)