SIDRAP — Pria di Sidrap yang namanya masih di inisialkan L ini, sudah diamankan Satnarkoba Polres Sidrap. Ia digekandang ke mako lantaran memiliki sabu-sabu sebanyak 112 gram.
Polisi menangkap pria berusia 43 tahun itu di kediaman pribadinya tanpa perlawanan apa-apa, (Maaf, lokasinya juga masih ditutup rapat oleh polisi dengan alasan masih pengembangan kasus, red).
Penuturan Kasat Narkoba Polres Sidrap, AKP Arham Gusdiar. S.I.K., MH bahwah yang bersangkutan tergolong pemain baru dalam bisnis narkotika jenis sabu. Walau begitu, L tergolong cerdik.
Awalnya, sambung AKP Arham, terduga pelaku ini pura-pura bloon saat didatangi polisi, “Seolah-olah tidak tahu apa-apa, padahal diam-diam sembunyikan sabu seberat 112 gram,” ujar AKP Arham, Kamis (19/05/2022).
AKP Arham melanjutkan, L tak berkutik saat anggota menemukan barang simpanannya di sebuah lemari kecil di rumahnya.
Untuk menguatkan barang bukti itu kepunyaan dia, sebut AKP Arham, polisi meminta L mengambil sendiri tas pinggang ‘mahal’ itu, kemudian diminta menunjukkan isinya.
“Setelah diminta buka isi tas itu, ternyata ada banyak saset sudah terisi siap jual. Semuanya kami amankan bersama terduga pelaku untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata AKP Arham
Disampaikan, kasus itu terus dikembangkannya. Ada kemungkinan L memiliki jaringan bila dilihat dari fakta-fakta yang ditemukan di lapangan.
Untuk terduga pelaku ini, akan dikenai Pasal 114 Subs Pasal 112 Undang undang Republik Indonesia tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. (*)
Tinggalkan Balasan