banner 600x50

Polres Sidrap – Beri Penyuluhan Hukum, Kapolsek Pitu Riase Polres Sidrap, Polda Sulsel IPDA Amiruddin. SH memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat dan perangkat desa Lombok di Aula Kantor Desa Lombok, Kecamatan Pitu Riase, Kab. Sidrap, Selasa (07/06/2022).

Penyuluhan hukum yang di berikan berkaitan dengan Pengertian tetang Hukum yaitu Hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang di kukuhkan oleh penguasa atau pemerintah dan juga dapat diartikan sebagai undang – undang , peraturan, dan sebagainya guna mengatur pergaulan hidup manusia.

Kapolsek Pitu Riase IPDA Amiruddin. SH mengatakan, Hukuman bagi pelanggar di sesuikan dengan pelanggaran dan perbuatan yang di lakukan dan bisa saja hukumannya berat apabila pelakunya melanggar di luar dari batas kewajaran misalnya membunuh, memperkosa dan sebagainya.

“Untuk itu saya selaku Kapolsek meminta kepada warga dan perangkat Desa turut serta menjaga Kamtibmas dan memahami serta meningkatkan kesadaran hukum dalam kehidupan bermasyarakat, bernegara dan berbangsa, “ucap Kapolsek

Selain memberikan penyuluhan hukum, Kapolsek Pitu Riase juga menyampaikan tentang dampak buruk narkoba terhadap kesehatan, di mana sekarang ini merupakan ancaman bagi generasi penerus bangsa sehingga harus di waspadai.

Anak – anak kita harus di awasi ketat, agar tidak terjerumus dalam rayuan untuk mengkonsumsi miras, apalagi narkoba. Sebab, selain membahayakan kesehatan penggunannya, juga berdampak pada proses hukum dengan ancaman yang sangat berat, ”jelasnya

banner 250x250

Kapolsek juga mengingatkan tentang penggunaan media sosial. Kata dia, banyak berita bohong alias hoaks yang bertebaran di jejaring media sosial. Oleh karena itu, ia meminta kepada masyarakat jangan membagikan berita yang belum jelas sumbernya.

“Bijaklah dalam bermedos. Jangan di-share sebelum disaring. Sebab pengguna medsos menyebarkan hoaks bisa dijerat dengan UU ITE, ”terangnya

Di akhir beri penyuluhan, Kapolsek Pitu Riase meminta masyarakat bersama – sama dengan kepolisian menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif. Caranya dengan memberikan informasi apabila ada situasi yang berpotensi mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat. “Tutupnya. (*)