banner 650x65

Katasulsel.com, Gowa — Terdakwa Muh. Dahlan (37) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), boleh bernapas lega.

Kasusnya di Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa, yakni telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya sendiri, yakni Ny Suprapti, dinyatakan untuk dihentikan menuntannya oleh jaksa.

banner 450x720

Adapun penyelesaian kasusnya, dilakukan secara keadilan restoratif atau menyelesaikan perkara dengan melibatkan kedua pihak, yakni terdakwa dan korban.

Hal tersebut diutarakan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel), Soetarmi, S.H., M.H di ruang kerjanya di Makassar, Kamis, Kamis, 30 Juni 2022.

Menurut Soetarmi, sebelumnya, pihak Kejari Gowa melakukan gelar perkara dan mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana untuk menghentikan penuntutan terhadap terdakwa.

Alhasil, JAM-Pidum, Dr. Fadil Zumhana, kata Soetarmi, menyetujui kasus tersebut agar dihentikan penuntutannya dan diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif.

Dijelaskannya, tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga itu terjadi pada Kamis, 16 Desember 2021 sekira Pukul 14:00 Wita bertempat Di Jalan Abd Rasyid Dg Lurang Perum Bumi Nirwana Blok D/10 Kel.Paccinongan Kec Somba Opu Kab Gowa ***