banner 650x65

Katasulsel.com, Makassar Jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) membacakan tuntutan terhadap dua orang terdakwa kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan pada bisnis investasi tambang digital Algopacks.

Pembacaaan tuntutan terhadap kedua terdakwa, yakni Hamsul HS, SE dan Sulfikar, berlangsung, Rabu, 13 Juli 2022

banner 450x720

Baik terdakwa Hamsul maupun Sulfikar, sama-sama dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel masing-masing selama 3 tahun dan 10 bulan, dikurangkan sepenuhnya selama terdakwa berada dalam tahanan.

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, SH.MH mengatakan, kasus ini sebelumnya telah dilaporkan oleh saksi korban bernama Jimmy Chandra dengan laporan tindak pidana penipuan dan penggelapan ke Polda Sulsel

Dalam laporannya, korban mengaku telah memberikan dana yang cukup besar kepada terdakwa Hamsul dan Sulfikar, namun bisnis yang dijanjikan tersebut tidak membuahkan hasil sebagaimana yang telah dijanjikan terdakwa kepada korban.

Nah, akibat perbuatan para terdakwa, kata Soetarmi, mengakibatkan saksi korban Jimmy Chandra mengalami kerugian yang totalnya mencapai Rp. 5.9 miliar lebih

Menurutnya, terdakwa Hamsul bersama dengan Sulfikar dituntut melanggar Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Keduanya, Samsul dan Sulfikar, dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” kata Soetarmi, menutup **