banner 600x50

Katasulsel.com, Makassar — Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana pegadaian

Adapun ketiga tersangka yang merupakan dalam pegadaian tersebut, langsung ditahan oleh Kejati Sulsel, Rabu, 20 Juli 2022.

Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi, SH.,MH di kantornya mengatakan, perkara dugaan tindak pidana korupsi pegadaian tersebut, masing-masing terjadi pada PT. Pegadaian area Palopo Tahun 2017 s/d 2021

Lalu, di Unit Pelayanan Cabang (UPC) Baraka pada PT. Pegadaian Kantor Cabang Rappang untuk Tahun 2021

Selanjutnya di Unit Pelayanan Cabang (UPC) Rajawali dan Unit Pelayanan Cabang (UPC) Ratulangi pada PT. Pegadaian cabang Makassar Tahun 2017 s/d 2021.

Andi Faik Wanahamzah, SH.,MH selaku Kasi Penyidikan Kejati Sulsel menyebutkan para tersangka, masing-masing Laode Muklis Napa (UPC Palopo)

banner 250x250

Dia ditahan berdasarkan surat perintah penanganan NO.PRINT 407/P4.5/Fd.1/07/2022 tanggal 20-07-2022

Kemudian, Fitriati, S.Kom, ditahan berdasarkan surat perintah penanganan NO.PRINT-405/P4.5/Fd.1/07/2022 tanggal 20-07-2022

Selanjutnya, Maryuni Syarifuddin, ditahan berdasarkan surat perintah penanganan NO.PRINT-406/P4.5/Fd.1/07/2022 tanggal 20-07-2022.

Ketiganya ditetapkan menjadi tersangka setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP dan kemudian dilakukan penahanan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dalam ketentuan pasal 21 KUHAP.

Disampaikan lagi, Laode Muklis Napa merupakan analis kredit di kantor PT. Pegadaian area Palopo.

Sementara, Fitriati, S.Kom adalah pengelola UPC Baraka pada PT. Pegadaian Kantor Cabang Rappang. Adapun Maryuni Syarifuddin adalah pengelola agunan PT. Pegadaian Cabang Makassar

Total kerugian sementara yang ditemukan dalam penanganan perkara Pegadaian tersebut sebesar Rp. 7,7 miliar

Penanganan ke 3 perkara di atas merupakan bagian dari kerjasama antara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan PT. Pegadaian Wilayah Sulselbar untuk melakukan perbaikan sistem dan pelayanan melalui sektor penegakan hukum (*)