Katasulsel.com, Makassar — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali melakukan kegiatan penyuluhan hukum yang dikemas dalam program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di Kota Makassar, Selasa, 2 Agustus 2022
Adapun penyuluhan kali ini, menyasar pelajar Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Kota Makassar
Asisiten Intelijen Kejati Sulsel, Dr.Josia Koni SH.MH yang memprakarsai kegiatan itu menyampaikan bahwa program JMS tersebut berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan No.B-P.4/ L.2/8/2022 Tanggal 28 Juli 2022.
Bertindak selaku pemateri/narasumber dari dari Kejati Sulsel, yakni Soetarmi, SH.MH (Kasi Penkum Kejati SulSel), Hj.Nurhaeda.SH.MH dan Sherly Rombe.SH.
Ada juga pemateri dari kalangan Mahasiswa KKN Universitas Hasanuddin Gelombang 108, Dewa Agung Daeng Maraja dan Muhammad Anshar Ibnu Abbas.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh peserta siswa-siswi MAN 3 Kota Makassar sebanyak 50 orang.
Wakil Kepala Sekolah Bidng Kesiswaan MAN 3 Kota Makassar, Khairani S.Pd., M.Pd mengapreasi kegiatan tersebut. Dia berharap, kegiatan itu memberi penyadaran kepada siswa yang dianggapnya sangat rentan dari pengaruh negatif penggunaan narkoba.
Soetarmi dalam materinya memaparkan dampak hukum dari penyalahgunaan dan penggunaan narkoba.
Sejalan dengan tema yang diangkat, yakni Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman, Soetarmi menekankan pentingnya siswa memperoleh ilmu pengetahuan di bidang hukum agar tidak terjerumus dalam dunia narkoba
Pemantauan media, kegiatan tersebut sangat disukai siswa, khususnya di MAN 3 Kota Makassar. Terbukti, para siswa yang ikut sangat antusias bertanya seputar hukum narkoba (*)
Tinggalkan Balasan