banner 650x65

Katasulsel.com, Sidrap – Polres Sidrap gencar menangkapi pemain-pemin judi, baik judi offline, maupun judi online.

Terbaru, Resmob Reskrim Polres Sidrap meringkus 4 orang terduga pemain judi online.

Mereka adalah Baharuddin Alias Londeng Bin Ladaring (52 tahun), Patahilla Alias Illa Bin Asis (24 tahun), Basri Bin Laoddi (44 tahun), ketiganya warga Jl. Wele, Desa Kalosi Kecamatan Duapitue, Kabupaten Sidrap, dan Syaharuddin Alias Nadding Bin Baharuddin (52 tahun) warga Pakkasalo.

Selain menangkap 4 terduga pelaku, polisi juga berhasil membawa sejumlah barang bukti yang digunakan para terduga pelaku, antara lain, sebuah handphone, 9 buah pulpen, sebuah spidol snowman, sebuah buku tulis, satu rim kertas A4, selembar papan shio

Lainnya, 30 lembar kertas bukti pasangan nomor togel (potongan kertas), 7 lembar ukuran besar, dat nomor yang sudah naik (grafik), serta uang sebesar Rp352 ribu

Tidak main-main, operasi penangkapan para terduga pemain judi online ini, dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Saharuddin, didampingi Kanit Resmob IPDA Amiruddin, Jumat, 26/8

AKP Saharuddin mengatakan, sehari sebelumnya ia mendapatkan informasi mengenai aktivitas para terduga pelaku. Keesokannya dilakukan penangkapan

Menurut AKP Saharuddin, penangkapan yang dilakukan, merupakan perintah Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah sebagai wujud serius menindaklanjuti instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Dikatakan, semua terduga pelaku telah berada di Mako Polres untuk menjalani serangkaian pemeriksan penyidik

Para terduga ini, ternyata sudah lama terjerumus dengan permainan judi toto gelap (togel) tersebut.

“Kalau orang sini bilangnya Lotto yah. Waktu itu, togel masih pakai kertas, sejak zaman itu mereka terjerumus,” ujar Kasat Reskrim AKP Saharuddin mencontohkan pengakuan salah satu terduga pelaku yang diamankan (*)

banner 650x650