banner 650x65

Katasulsel.com, Jakarta— Kepercayaan publik ke Polri sempat memudar karena tak yakin mampu menegakkan supremasi hukum pada kasus tewasnya Brigadir J.

Tapi itu dulu, di awal mencuatnya kasus pembunuhan berencana itu, kini kepercayaan publik perlahan pulih dengan melihat keseriusan Polri menangani kasus itu.

Satu persatu orang dalam Polri yang diduga kuat terlibat, pun eksternal Polri ditetapkan tersangka.

banner 700x300 banner 700x300 banner 700x300

Terakhir, Polri menggelar sidang kode etik dengan mendudukkan eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai terduga pelanggar kode etik.

Hasilnya, Ferdy Sambo dinyatakan melakukan pelanggaran kode etik sebagai anggota Polri lalu diputuskan untuk dilakukan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo.

Publik melihat hal itu sebagai bentuk transparansi, terlebih agenda sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Ferdy Sambo dihadiri langsung oleh Kompolnas.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan usai sidang etik Ferdy Sambo di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan Jumat (26/8) mengatakan, Polri sangat profesional menangani setiap kasus, termasuk kasus pembunuhan berencana Brigadir J meskipun itu melibatkan petinggi Polri sekalipun.

Demikian pula terhadap penegakan disiplin dan kepatuhan anggota Polri, tegas Irjen Dedy, senantiasa dimaksimalkan oleh Polri.

“Selama proses sidang KEP tadi dihadiri oleh Kompolnas RI sebagai bentuk transparansi, objektifitas, serta akuntabilitas Polri,” kata Dedi.

Adapun sidang ini dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri dan beranggotakan Wakil Inspektorat Pengawas Umum (Wairwasum) Irjen Tornagogo Sihombing, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono, Gubernur PTIK Irjen Yazid Fanani dan Irjen Rudolf Albert Rodja.

Sidang yang digelar selama hampir 16 jam itu telah memutuskan secara kolektif kolegial memutuskan untuk memberikan tiga sanksi kepada Ferdy Sambo, salah satunya Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).

Adapun sanksi lainnya ialah sanksi etika, yaitu tindakan Ferdy Sambo melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J merupakan perbuatan tercela dan sanksi adminitrasi berupa penempatan khusus dalam tempat khusus selama 20 hari.

“Kemudian Pemberhentian Dengan Tidak Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” tekan Dedi.

Disisi lain, Dedi menyampaikan terima kasih kepada publik yang memberikan perhatian lebih untuk mengawal kinerja tim khusus (timsus) yang dibentuk Kapolri sehingga kasus ini bisa terungkap sesuai dengan fakta yang ada.

“Ini merupakan komitmen bapak Kapolri agar Timsus bekerja secara transparan, objektif dan akuntabel,” pungkasnya.

banner 650x400 banner 400x1000