Katasulsel.com, Makassar — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan terus menjabarkan Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS)

Kegiatan JMS yang terbaru berlangsung di MAN 1 Makassar yang berlamatkan di Jl Talasalapang No 46 Kecamatan Rappocini, Kota Mkassar, Jumat, 12 Agustus 2022.

Menurut Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi., S.H, M.H yang juga menjadi pemateri pada sosialisasi dampak hukum dari penyalahgunaan narkoba itu, kegitn itu JMS ke-7 sejak Januari hingga Agustus 2022.

Menurutnya, pelaksanaan JMS tersebut berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejati Sulsel, R.Febrytrianto.SH.MH melalui Bidang Intelijen Seksi Penerangan Hukum Penkum Kejati Sulsel

Mengawali materinya, Soetarmi mengajak seluruh siswa MAN 1 Makassar dan seluruh generasi muda yang ada di Sulsel untuk menjauhi narkoba.

Menurutnya, penggunaan narkoba secara tidak sah, berdampak hukum bagi siapun yang terlibat. Hukumannya juga tidak sedikit

“Semua siswa dan siswi yang hadir disini saya ajak untuk sama-sama memerngi nrkoba. Pelajar harus mengenali bagaimana dampak hukum dari narkoba itu sehingga bisa menjauhinya

Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Bidang Kehumasan, mewakili Kepala Sekolah MAN 1 Kota Makassar, Dr. Nurdin,.S. Pd, M.Si, M.Pd menyampaikan terimakasih dan penghargaan yang luar biasa atas terselenggaranya program JMS oleh Kejati Sulsel itu

Diakuinya, program JMS Kejati Sulsel itu sangat bermanfaat dalam menyadarkan siswa agar mereka bsia terhindar dari penyalahgunaannya

Pada kesempatan itu, terllihat siswa dan siswi juga sangat antusias mengikuti acara itu. Tak sedikit dari mereka bertanya seputar bahaya narkoba kepada pemateri

Dapatkan berita terbaru di Katasulsel.com