banner 650x65

Katasulsel.com, Sidrap – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) dan Sopir Mobil di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan nyambi jual narkotika jenis sabu-sabu.

Pelaku tersebut berinisial SN (45) dan HR (41). Keduanya ditangkap di Jalan Poros Tangkoli-Branti, Kecamatan Baranti, Kabupaten Sidrap dengan barang bukti sabu 4 sachet besar seberat 200 gram.

Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah mengatakan, selain barang bukti sabu-sabu, polisi juga mengamankan sebuah tas warna coklat dan 2 unit handphone.

Kedua pelaku merupakan warga Kabupaten Sidrap. NS (45) adalah seorang pedagang asal Kecamatan Maritenggae. Sedangkan HR (41) adalah seorang sopir dan petani asal Kecamatan Baranti.

Kedua pelaku dikenakan pasal Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan atau Pasal 131 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman paling lama 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp10 Miliar,” ucap Kapolres Sidrap. (nno)

banner 650x650