banner 650x65

Katasulsel.com, Makassar — Kejati Sulsel mulai melakukan pemeriksaan saksi-saksi dalam Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan Honorarium tunjangan operasional Satuan Polisi Pamong Praja Kota Makassar Tahun 2017 s/d 2020, Selasa, 13 September 2022.

Dalam tahap ini, penyidik memeriksa sedikitnya 8 orang saksi, masing-masing
Saksi Iqbal Asnan (Mantan Kasatpol PP) diperiksa di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Makassar.

Kemudian, saksi Abd. Rahim Dg. Nya’la beserta 6 orang bendahara diperiksa di ruang Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel.

Menurut Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi, SH., MH, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan Honorarium tunjangan operasional Satuan Polisi Pamong Praja Kota Makassar.

Berdasarkan keterangan ketua tim penyidik dalam perkara ini Herberth P. Hutapea, SH., MH. menerangkan bahwa sampai saat ini penyidik telah memeriksa sebanyak 148 saksi, penyidik berupaya akan segera menentukan tersangka dalam penyidikan perkara ini.

banner 650x650