banner 650x65

Katasulsel.com, Makassar – Masih ingat dengan insiden pengniayaan yang menimpa seorang pemawung di Tana Toraja, Sulawesi Selatan (Sulsel), beberpa waktu lalu?

Kini, kasus yang perkaranya sudah sampai ke Kejaksaan Negeri Tana Toraja itu, dihentikan penuntutannya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kasus itu, diputuskan untuk menempuh penyelesaian keadilan restortif

Perkembangan tersebut, disampaikan Kepala Seksi Penerangn Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Soetarmi., S.H., M.H, di kantornya, Kamis, 6 Oktober 2022.

Menurutnya, dihentikannya penuntutan kasus tersebut, setelah pengajuan permohonan Kejari Tana Toraja disetujui oleh JAM-Pidum Kejagung RI, Dr. Fadil Zumhana.

JAM-Pidum Kejagung RI, Dr. Fadil Zumhana saat dalam gelar perkara yang berlangsung secara online, melihat kasus tersebut memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui keadilan restoratif. Dengan demikian, tidak perlu dilakukan penuntutan.

Dikatakannya, adapun yang terseret sebagai terdakwa dalam kasus tersebut yakni seorang ibu-ibu bernama YULITA PAYUNG ALLO alias ITA, umu 43 tahun, Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga (IRT).

Disampaikan bahwa kasus itu terjadi pada Sabtu 25 Juni 2022 sekira pukul 17.00 Wita bertempat di Jalan Pasar Hewan Bolu, Kec. Tallunglipu, Kab. Toraja Utara

Saat itu, korban YUNITA sedang duduk dan menyandarkan kepala korban di sebuah meja pada warung korban yang berada di Jalan Pasar Bolu, Kec. Tallunglipu, Kab. Toraja Utara.

Saat korban menyandarkan kepala korban di meja, tiba-tiba Terdakwa datang ke warung korban dan mengatakan kepada korban “kurang ajar”, kemudian Terdakwa hendak mengambil gelas dan ingin menyerang korban, kemudian melihat Terdakwa hendak mengambil gelas, korban mendahului Terdakwa untuk mengambil gelas tersebut dan melemparnya namun ditangkis oleh Terdakwa, kemudian setelah itu Terdakwa mengambil 1 (satu) buah sapu lidi yang panjangnya sekitar 1 (satu) setengah meter yang berada diatas meja warung korban dan memukul bagian mata sebelah kiri korban sebanyak 1 (satu) kali menggunakan bagian pegangan dari sapu lidi tersebut

Setelah itu, korban dan Terdakwa saling tarik menarik rambut, lalu saat terjadinya keributan antara korban dan Terdakwa tersebut, kemudian masyarakat sekitar datang ke warung korban dan melerai Terdakwa dan korban, lalu setelah dilerai oleh masyarakat sekitar warung milik korban Terdakwa kembali kekiosnya, kemudian korban dibawa masyarakat ke Rumah Sakit Elim Rantepao untuk dilakukan pengobatan.

Soetarmi menyampaikan, sebelumnya antara terdakwa dan korban sudah saling memaafkan dan korban setuju kasus tersebut tidak perlu dilanjutkan hingga ke meja hijau.

Demikian pula, kata dia, JAM-Pidum mengambil keputusan itu dengan beberapa alasan atau pertimbangan, seperti terdakwa baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum;

Kemudian, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun; juga telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;

Tak hanya itu, terdakwa juga berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya; lalu, proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi (*)

banner 650x650