banner 650x65

Katasulsel.com, Makassar — Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar 2017-2020, memasuki babak baru.

Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) akhirnya menetapkan tiga eks pejabat Satpol PP Kota Makassar sebagai tersangka, Kamis, 13 Oktober 2022.

Ketiganya yakni ABD RAHIM. ST ALS DG. NYA’LA yang merupakan mantan Kasi Pengendali dan Operasional SATPOL PP Kota Makassar, kemudian IMAN HUD, S.IP, M.SI (KASATPOL PP Kota Makassar, dan IQBAL HASNAN.

banner 700x300 banner 700x300 banner 700x300

Usai ditetapkan sebagai tersangka, dua dari tiga tersangka yakni Abd RAHIM dan IMAN HUD langsung ditahan. Sedangkan IQBAL HASNAN tidak dilakukan penahanan sebab sudah ditahan terlebih dahulu atas kasus dugaan pembunuhan yang sebelumnya menyeretnya.

Asisten Tindak Pidana Khusus, Yudi Triadi, SH, MH melalui Kasi Penyidikan Hary Surachman, SH.,MH menerangkan bahwa penahanan terhadap tersangka ABD RAHIM. ST berdasarkan Surat Perintah Penahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 172/P.4/Fd.1/10/2022 tanggal 13 Oktober 2022

Sedangkan penahanan IMAN HUD yang saat ini menjabat sebagai Kadis Perhubungan Kota Makassar berdasarkan Surat Perintah Penahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 173/P.4/Fd.1/10/2022 tanggal 13 Oktober 2022.

Menurut keterangan Ketua Tim ketua tim Penyidik HERBERTH P. HUTAPEA, SH.,MH. didampingi Kasi Penyidikan Hary Surachman, SH.,MH Menerangkan bahwa ABD RAHIM ditahan di Rutan Kelas I Makassar sedangkan IMAN HUD ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 A Makassar.

Menurut Kasi Penkum Kejati Sulsel, SOETARMI, SH.,MH. para tersangka dijerat melanggar pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 KUHP tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP.

Dia menyampaikan penetapan IQBAL HASNAN sebagai tersangka dalam kasus tersebut, berdasarkan Surat Perintah Penetapan Nomor :174/P.4/Fd.1/10/2022 tanggal 13 Oktober 2022

Menurut Soetarmi, akibat perbuatan para tersangka telah merugikan Keuangan Negara sebesar Rp3.5 milyar (*)

banner 650x400 banner 400x1000