Kategori
Liputan Daerah

PENGARUH PELAKSANAAN SELF ASSESSMENT SYSTEM TERHADAP SISTEM INFORMASI AKUNTANSI PERPAJAKAN MENJADI PELUANG TERJADINYA TAX PLANNING

Ditulis oleh : Mutiya Nur Assyifa
Mahasiswi : Akuntansi
Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia

Self Assessement System adalah sebuah sistem pemungutan pajak mandiri, maksudnya kita sebagai wajib pajak diberi kewenangan untuk menghitung, menetapkan, membayar, dan melaporkan sendiri nilai pajak yang terhutang serta melaporkannya secara teratur sesuai dengan undang-undang tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan (UU KUP) .
Ciri-ciri Self Assessement System antara lain:.
a. Besaran pajak yang disetorkan dihitung sendiri oleh wajib pajak.
b. Wajib pajak diberi kepercayaan dan tanggung jawab untuk menghitung,membayar, dan melaporankan pajaknya sendiri.
c. Pemerintah tidak akan menerbitkan surat ketetapan pajak, kecuali wajib pajak yang bersangkutan telat membayar atau melaporkan atau kedapatan pajak yang tidak dibayarkan.
Biasanya jenis pajak yang menerapkan Self Assessment System adalah kategori pajak pusat, misalnya PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan PPh (Pajak Penghasilan).Namun Self Assessment ini bisa menyeret wajib pajak untuk melakukan tindakan-tidakan yang melenceng dan melanggar ketentuan undang-undang perpajakan karena wajib pajak yang belum memiliki cukup pengetahuan tentang pajak. Sedangkan prinsip utama menjalankan Self Assessment itu sendiri adalah kejujuran wajib pajak, tetapi prinsip itu akan sulit diterapkan apabila wajib pajak belum mampu memahami ketentuan undang-undang perpajakan yang kompleks sehingga menimbulkan kekhawatiran membayar pajak dapat terlampau besar atau kecil.
Oleh karena itu, peran konsultan pajak sangat dibutuhkan, namun terkadang suatu perusahaan atau orang pribadi bekerja sama dengan konsultan pajak untuk melakukan penghindaran pajak. Pasalnya saat ini banyak perusahaan atau orang pribadi yang menggunakan jasa konsultan untuk membantu melakukan tax shifting yaitu dengan mengatur sedemikian rupa agar pajak yang dibayarkan tidak terlalu besar. Berikut salah satu contoh peran konsultan pajak yang dapat melemahkan kedisiplinan wajib pajak berdasarkan pengalaman yang pernah saya alami saat bekerja sebagai staff admin pajak di salah satu konsultan pajak di Jakarta Barat.
“…konsultan pajak (‘mau bayar pajak segini nggak’)… wajib pajak (‘Waduh kurang bayar nya terlalu besar, bisa dikecilkan sedikit nggak?’)..maka konsultan pajak (akan menyesuaikan dengan permintaan wajib pajak)…”
Namun ada juga klien yang terima beres, yang penting kewajiban pajak selesai dan pajak terhutang yang sudah diperhitungkan oleh konsultan pajak mampu mereka bayarkan dengan jaminan tidak ada risiko yang harus ditanggung di kemudian hari.
Gambaran wajib pajak diatas merupakan sebuah contoh buruk dalam usaha memperbaiki kedisiplinan wajib pajak dan akan membebani sistem perpajakan yang mengacu pada sistem pemungutan pajak Self Assessment, karna pada dasarnya Self Assessment dibuat untuk melibatkan secara lansung wajib pajak untuk aktif dan mandiri dalam melakukan kewajiban pajaknya. Contoh sikap wajib pajak diatas akan menambah ketergantungannya terhadap konsultan pajak. Konsultan pajak adalah kepanjangan tangan pemerintah sebagai agent of development namun disisi lain konsultan pajak juga mampu menjadi penyebab berkurangnya kedisiplinan wajib pajak dengan Motivasi-motivasi yang menuju pada sikap penghindaran pajak secara agresif.
Motivasi penghindaran pajak yang dilakukan oleh konsultan pajak terjadi karna adanya dukungan atas kemampuan dan keahlianya dalam memahami ketentuan undang-undang perpajakan. Kemampuan inilah yang dijadikan strategi konsultan pajak untuk melakukan tindakan penghindaran pajak. Konsultan pajak sangat menyadari jika peranya sangat berpengaruh dalam kepatuhan wajib pajak. Namun, situasi saling membutuhkan ini menimbulkan simbiosis mutualisme dimana wajib pajak dapat menghemat pembayaran pajak, dan konsultan pajak mendapatkan pembayaran mahal atas kemampuannya menerapkan strategi-strategi tax agresif untuk mengurangi pembayaran pajak.
Dengan demikian, seharusnya pengujian, pengawasan, dan pengukuhan terhadap sistem perpajakan perlu ditingkatkan lagi. Selain itu pemerintah juga perlu meningkatkan relasi yang lebih baik dengan wajib pajak dan konsultan pajak dengan harapan bisa saling memberikan manfaat tanpa merugikan pihak manapun, sehingga kecurangan seperti ini dapat dihindari.