banner 650x65

Katasulsel.com, Makassar — Damai itu indah. Begitulah yang dirasakan dua orang wanita di Rantepao, namanya Salni Frischa Hengki (21) dengan Mey Christin Saalino alias Mei.

Meski keduanya sempat berseteru, bahkan sampai menempuh proses hukum, namun keduanya akhirnya sama-sama menyadari dan sepakat menyelesaikan kesalahpahaman itu secara dingin

Atas dasar itu, Kejaksaan Negeri Rantepao, mengajukan upaya keadilan restoratif kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana agar tidak dilakukan penuntutan. Hasilnya, JAM-Pidum, Fadil Zumhana menyetujuinya.

banner 700x300 banner 700x300 banner 700x300

Hal tersebut, diutarakan oleh Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi.,S.H.,M.H, di kantornya, Rabu, 26 Oktober 2022.

Disampikan, Soetarmi, Salni kala itu terpaksa berurusan dengan penegak hukum setelah dilaporkan oleh Mei ke polisi.

Salni kemudian diamankan dan dijerat dengan pelanggaran tindak pidana, sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik melalui pesan Istagram (IG) berisi ancaman kekerasan terhadap Mei, karena cemburu terhadap pria tampan bernama Iskandar Andi Patau alias Bang Is.

Dihentikannya penuntutan terhadap Salni yang sudah berstatus sebagai terdakwa di Kejari Rantepao tersebut, papar Soetarmi, menyusul disetujuinya permohonan penyelesaian proses hukum melalui keadilan restoratif

“JAM-Pidum Kejagung RI Bapak Dr. Fadil Zumhana setuju untuk tidak dilakukan penuntutan atas perkara itu,” beber Soetarmi

Menurutnya, ada beberapa alasan JAM-Pidum, Dr. Fadil Zumhana menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atas perkara tersebut, antara lain, terdakwa baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum

Lalu, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun, dan telah dilaksanakan proses perdamaian, dimana terdakwa telah meminta maaf dan korban sudah menerima permohonan maaf terdakwa.

Tak hanya itu, terdakwa juga berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya, “Juga, proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi dan sejumlah pertimbangan lainnya,” ujar Soetarmi.

Soetarmi melanjutkan, perkara tersebut berlangsung Selasa 28 Desember 2021, sekira Pukul 15.37 Wita, bertempat di Rantepao, Kelurahan Rantepao, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara

Saat itu, terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan yang ditujukan secara pribadi terhadap Mei

“Awalnya dari rasa cemburu oleh terdakwa terhadap korban dikarenakan saksi korban memiliki hubungan yang dekat dengan pria bernama Iskandar Andi Patau alias Bang Is yang merupakan kekasih terdakwa sebagai teman bermain drama,” tuturnya (*)

banner 650x400 banner 400x1000