banner 650x65

Mahasiswa Akuntansi
Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia
Alviansyah Sugama

Investasi merupakan suatu kegiatan menabung suatu hal berupa uang, barang atau surat berharga yang bertujuan untuk mendapatkan sebuah keuntungan secara pasif di waktu yang akan datang. Banyak masyarakat di era 4.0 yang sudah mengenal arti dari investasi. Bermacam – macam jenis investasi yang ditawarkan oleh agen investasi mulai dari investasi yang hingga investasi berupa barang.

Investasi “Bodong” merupakan kegiatan penipuan mengatasnamakan investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu yang singkat dan uang dari investasi kita akan hilang tidak ada keuntungan yang didapatkan.

Lalu bagaimana jika selama ini investasi yang kita lakukan salah?? Dan investasi yang kita lakukan justru menimbulkan kerugian ?? Kemanakah kita harus melapor jika mendapati adanya investasi “bodong”?

Dari data investigasi yang dilakukan kepolisian Indonesia dari satuan Satgas Waspada Investasi dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pada keterangan resmi 5 Oktober 2022, terdapat 18 investasi ilegal yang dibekukan OJK tersebut merupakan hasil temuan sepanjang September 2022.

Ke-18 entitas yang melakukan penawaran investasi ilegal atau tanpa izin dan telah dihentikan, terdiri dari:

5 entitas melakukan money game
4 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin
3 entitas melakukan kegiatan perdagangan asset kripto tanpa izin
2 entitas penyelenggara robot trading tanpa izin
1 entitas melakukan securities crowd funding tanpa izin dan
3 entitas lain-lain.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan temuan investasi ilegal tersebut merupakan upaya pencegahan dan penanganan sebelum adanya pengaduan dari korban berdasarkan crawling data.

Crawling data adalah pemantauan aktivitas penawaran investasi yang sedang marak di masyarakat serta melalui media sosial, website, dan youtube yang dilakukan melalui big data center aplikasi waspada investasi.

Hal ini merupakan sebuah pertanda, bahwa investasi di Indonesia juga sangat membutuhkan perhatian lebih dalam pengelolaannya. Untuk menghindari hal tersebut dapat terulang, berikut tips dan trik memilih sebuah investasi:

Tips dan Trik memilih investasi yang baik :

  1. Sebelum berinvestasi buatlah tujuan investasi kalian.
  2. Pilihlah investasi yang berpeluang keuntungan yang paling realistis.
  3. Cari agen investasi yang sudah ber label terpercaya dan diawasi OJK.
  4. Perhatikan laporan keuangan agen investasi yang ingin kita investasikan.
  5. Jangan berharap keuntungan yang cepat dan banyak di awal berinvestasi.
  6. Pastikan kita memeriksa secara rutin perkembangan investasi kita.
  7. Belajarlah dari pengalaman orang lain yang terpercaya mengenai investasi yang akan kita lakukan.

Tips dan Trik mengetahui investasi “bodong” :

  1. Jika ada agen investasi yang menjelaskan keuntungan besar dalam waktu yang singkat, diharuskan kita mencurigai apakah benar ini investasi aman atau tidak.
  2. Pastikan kita mendapatkan referensi investasi dari sumber yang terpercaya.
  3. Perbanyak literasi membaca mengenai cara berinvestasi yang aman.
  4. Jika ada agen investasi yang menjanjikan bonus yang besar ketika ada anggota baru yang kita ikut sertakan, hal ini juga patut kita curigai, karena memakai konsep Piramida keuntungan.
  5. Adanya foto publik figure yang menjadi ambasador investasi ilegal, hal ini merupakan strategi marketing investasi bodong untuk memikat pelanggan.
  6. Investasi “bodong” biasanya meminta kita untuk mencarikan nasabah baru.
  7. Transaksi “bodong” biasanya menyembunyikan transparansi keuangan mereka.
  8. Investasi bodong biasanya membatasi komunikasi kita dengan pemegang utama investasi kita.

Diatur dalam pasal undang-undang berapa investasi di Indonesia??
Di Indonesia investasi sudah secara jelas diatur dalam Pasal 378 KUHP, Pasal 379a juncto Pasal 56 KUHP, dan Pasal 46 UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

Apakah korban investasi “bodong” bisa mendapatkan hak nya kembali ketika mengalami penipuan??
Hal ini bisa terjadi jika adanya kesepakatan antara korban dan pelaku bahwa akan ada pengembalian secara utuh kerugian yang dihasilkan.

Dimanakah tempat pengaduan jika ada masyarakat yang menjadi korban atau mencurigai adanya investasi “bodong”?
Pemerintah bersama OJK san kepolisian telah membuat layanan laporan masyarakat perihal segala macam bentuk kejahatan keuangan, dari OJK sendiri telah membuat platform pengaduan secara resmi melalui
Kontak OJK. WhatsApp. (+62) 81-157-157-157. Dan waspadainvestasi@ojk.go.id.

Dalam memeriksa dan mengidentifikasi adanya kasus investasi “bodong”, siapakah yang termasuk dalam Satgas Waspada Investasi??
Ada tujuh lembaga yang secara resmi menaungi Satgas Waspada Investasi tujuh lembaga tersebut adalah OJK, Kepolisian, Kejaksaan Agung, Badan Koordinasi Penanaman Modal, Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, dan Kementerian Komunikasi Informatika.

Kesimpulan dari tulisan ini adalah dalam berinvestasi kita harus sering memperhatikan dan menyikapi bersama mengenai investasi yang akan kita lakukan, baik investasi barang atau uang. Jangan mudah terperdaya dengan rayuan keuntungan cepat dan besar dalam waktu yang singkat.

Semoga tulisan ini bermanfaat untuk kita semua.

banner 650x650