banner 650x65

Katasulsel com, Surabaya – Ini masih kisah video porno yang viral di media sosial (medsos), yaitu video mesum ‘kebaya merah’ di Jawa Timur.

Perkembangan terkini dibalik pembuatan konten mesum itu, kedua tersangka mengakui hanya mendapatkan pesanan dalam membuat video tersebut.

banner 700x300 banner 700x300 banner 700x300

Adapun tersangka, menerima pesanan melalui direct message (DM) dari sebuah akun alter di Twitter.

Saat di hadapan penyidik, keduanya mengaku tidak mematok tarif atas pesanan tersebut.

Akan tetapi, keduanya mengaku mendapat bayaran. Kalau disandingkan risikonya, nilai bayarannya pastilah tidak seimbang, sebab, cuma dibayar 750 ribu dari pemesannya.

Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Farman mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, keduanya mengaku alasan membuat video sesuai pesanan di DM Twitter.

Farman menjelaskan, video tersebut dibuat dengan mengandalkan kamera smartphone. Lantas, video itu diedit dan dikirim melalui aplikasi Telegram ke pemesannya.

“Dianya pakai handphone merekam lalu mereka kirim ke pemesannya lewat Telegram,” tutur Farman, Selasa (8/11/2022).

Hasil interogasi lainnya, keduanya juga mendapatkan bayaran dari pemesan atas video mesum tersebut.

“Melalui endorse di Twitter, lalu pengiriman via Telegram, kemudian pembayaran pakai payment gateway,” tukas Farman menambah penjelasannya

Penjelasan itu, diperkuat oleh Plh Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Kompol Harianto Rantesalu. Bayarannya cuma 750 ribu yang mereka dapat dari pemesannya

Adapun pemesannya, meminta keduanya mempergakannya di kamar hotel dengan wanitanya terlebih dahulu dari luar kamar bertindak seolah-olah sebagai karyawan hotel.

Setelah itu, sesuai permintaan pemesan, keduanya diminta untuk melakukan hubungan intim dan direkam full.

Atas perkara itu, kedua tersangka, pria dan wanita dijerat Pasal 27 Ayat Juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 29 Juncto Pasal 4 dan atau Pasal 34 Juncto Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. ACS dan AH terancam pidana selama 5 tahun penjara.(*)

banner 650x400 banner 400x1000