banner 600x50

Katasulsel com, Makassar – Usai menegaskan masih akan menelusuri aliran dana kepada sejumlah pihak, sejumlah pejabat Pemkot Makassar ramai-ramai mengembalikan uang negara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) di Makassar.

Pengembalian uang negara yang dilakukan mayoritas pejabat kecamatan itu dilakukan di Kejati Sulsel.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel Soetarmi SH MH mengatakan, sudah sekitar 3,5 miliar dana pengembalian keuangan negara yang terkumpul

“Totalnya sektar 3,5 miliar berasal dari sejumlah pejabat kecamatan di Pemkot Makassar, ” ujar Soetarmi, Rabu, 9 November 2022

Soetarmi menjelaskan bahwa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel telah bekerja maksimal dan melakukan banyak hal agar mereka yang pernah menerima aluran dana dari perkara dugaan korupsi pembayaran honorarium personil Satpol PP 2017-2022 itu agar dikembalikan ke negara.

banner 250x250

“Alhamdulillah setelah kemarin kami umumkan bahwa akan kami telusuri lagi siapa-siapa yang terkait dana itu, hari ini banyak oknum pejabat yang mengembalikan, ” ujar Soetarmi.

Menurutnya, dana yang dikembalikan itu adalah uang titipan yang merupakan uang anggaran pembayaran honorarium personil Satpol PP fiktif untuk kegiatan pengawasan dan pengamanan kecamatan pada Kota Makassar sejak tahun 2017 sampai dengan 2020

Berdasarkan perhitungan penyidik, kata dia, jumlah pasti dana yang dikembalikan sebesar Rp. 3.545.975.000,-

Asisten Tindak Pidana Khusus Yudi Triadi, SH, MH melalui Kasi Penyidikan Hary Surachman, SH.,MH menerangkan bahwa penitipan uang yang diterima dari beberapa pejabat Kecamatan terdiri dari Pengguna Anggaran, PPTK, dan Bendahara Pengeluaran Tahun 2017 s/d 2020.

Ketua Tim Penyidik HERBERTH P. HUTAPEA, SH.,MH menjelaskan uang titipan ini akan disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan di BRI Kanca Panakkukang, yang nantinya akan diperhitungkan sebagai Uang pengganti.

Kepala Kejati Sulsel R. FEBRYTRIANTO, SH.,MH tetap menghimbau bahwa “proses penyidikan masih berjalan” dan diharapkan kepada para pihak lainnya yang merasa dan diduga menerima aliran dana Honorarium Tunjangan Operasional Satuan Polisi Pamong Praja di Kota Makassar, agar koperatif dan mengembalikan uang tersebut kepada negara. (*)