banner 650x65

Katasulsel com, Makassar — Sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya akan jatuh juga.

Setidaknya, pameo itu berlaku kepada Arjun bin Canggolong SSos. Warga Kabupaten Barru Sulawesi Selatan ini.

banner 700x300 banner 700x300 banner 700x300

Meski sudah berupaya menghindari hukuman dengan cara kabur dan hidup berpindah-pindah selama kurang lebih 11 tahun, tetapi pada akhirnya Arjun tetap harus menjalani hukuman pidana selama 2 tahun 6 bulan yang telah dijatuhkan Hakim Pengadilan Negeri Barru

Bukan cuma itu, Arjun juga diharuskan membayar denda sebesar 50 juta atas perbuatannya yang telah dinyatakan secara sah dan terbukti bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi dana PNPM di Kabupaten Barru.

Dalam konferensi pers yang dipimpin Kepala Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Soetarmi SH, MH, Kamis, 10 November 2022 menyebutkan penangkapan Arjun dilakukan oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulsel dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Barru di Hotel @home di Kelurahan Asano Kecamatan Abepura, Kota Jayapura pada Rabu, 9 November 2022.

Sebelum akhirnya ditangkap, Arjun sudah terlebih dahulu dinyatakan bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Barru, akan tetapi Arjun tidak menerima putusan tersebut sehingga menempuh upaya banding ke Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan, bahkan hingga melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Hanya saja, sebut Soetarmi, dibalik upayanya untuk bebas tersebut, justru tidak berhasil, “Mulai dari tingkat pengadilan pertama, kedua dan seterunya, malah menguatkan hasil putusan awal, sehingga yang bersangkutan harus dipanggil dan menjalani hukuman yang telah dijatuhkan

Sayangnya, bukannya Arjun menyerahkan diri meski telah dilayangkan surat panggilan selama tiga kali. Arjun malah nekat kabur.

Saat itulah, Arjun kemudian ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri Barru, hingga ia berhasil ditangkap di Abepura Jayapura oleh tim gabungan kejaksan.

Saat ini, Arjun sudah berada di Kota Makassar dan langsung digelandang ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan selanjutnya ke Kejaksaan Negeri Barru untuk dieksekusi guna diserahkan untuk menjalani hukuman.

Disampaikan Soetarmi, Arjun adalah seorang eks PNPM Mandiri Perdesaan di Kabupaten Barru. Pada masanya, Arjun menjabat sebagai Ketua PPK PNP Mandiri Perdesaan tepatnya di tahun 2008

Nah, pada saat itulah, Arjun mulai terjerumus usai mendapatkan bantuan dana PNPM Mandiri Pedesaan (MP) yang dananya berasal dari APBN sebanyak 50% dan APBD sebnyak 50% Tahun Anggaran 2008 dari Departemen dalam Negeri melalui Dirjen Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dengan rincian untuk pekerjaan Fisik Rp 225.193.700,- (Dua Ratus Dua Puluh Lima Juta Seratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Tujuh Ratus Rupiah).

Lalu dana Operasional UPK Rp. 4.740.900,-. (Empat Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Ribu Sembilan Ratus Rupiah) Operational TPK Rp. 7.111.500,-dengan total dana sebesar Rp. 237.046.100,- (Dua Ratus Tiga Puluh Tujuh Juta Empat Puluh Enam Ribu Seratus Rupiah) yang telah dialirkan oleh KPPN ke Bank BRI unit Tanete Riaja yang dikelola oleh UPK serta Swadaya Masyarakat dalam bentuk tenaga dan material berupa batu kali.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Barru, Erfah Basmar, S.Kom., S.H.,MH yang memimpin langsung penangkapan Arjun menjelaskan bahwa pihaknya langsung bergerak cepat mengamankan Arjun usai pihaknya berhasil memperoleh informasi terkait keberadaannya di Jayapura

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan R. Febrytrianto. SH.,MH. menyampaikan terimakasih serta penghargaan kepada tim atas keberhasilannya mengamankan terpidana Arjun.

Menurutnya, tidak ada yang kebal terhadap hukum dan tidak ada tempat yang aman bagi para koruptor.

Menurutnya, sejak Januari 2022 sampai November 2022, Tim Tabur Kejati Sulsel telah berhasil menangkap dan mengamankan sebanyak 14 terdakwa yang telah melarikan diri dan ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO).
(*)

banner 650x400 banner 400x1000