banner 650x65

Katasulsel.com, Makassar — Mestinya ada penyampaian perkembangan dalam bentuk Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) diterbitkan penyidik Polda Sulsel.

Hal tersebut disampaikan penasehat hukum pelapor, Herwandi Baharuddin SH MH kepada sejumlah media, Minggu, 13 November 2022.

banner 700x300 banner 700x300 banner 700x300

Herwandi mengatakan, kliennya melapor di Polda Sulsel sejak 4 bulan yang lalu. Laporannya diterima, namun sampai saat ini dia maupun kliennya tidak tahu sejauh mana perkembangan Laporan Polisi bernomor: LP / B / 674 / VII / 2022 / SPKT POLDA SULSEL tersebut.

“Mestinya kan setelah dikeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP, laporan klien kami tersebut diterbitkan SP2HP secara berkala, tujuannya agar kami tahu sejauhmana penanangan atas LP klien kami tersebut,” ujar Herwandi

Disampaikannya, SP2HP mestinya diberikan kepada setiap pelapor, termasuk kliennya.

“SP2HP itu harusnya ada dan perlu diketahui itu ada dasar hukumnya dan juga sudah menjadi perintah pak kapolri, melalui Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, pasal 39 ayat 1, berbunyi dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP,” paparnya.

Dikatakannya, kliennya atas nama Muallim, datang melapor ke Polda Sulsel sejak 4 Juli 2022.

Adapun laporan Muallim yang ditujukan kepada terlapor inisial YH berteman tersebut, berisikan dugaan tindak pidana “membuat keterangan palsu ke dalam autentik dan atau pemalsuan dan atau menahan atau merampas kemerdekaan anak di bawah umur,” ujar Herwandi

Sebagai penasehat hukum dari pelapor Muallim, Herwandi mengaku membutuhkan SP2HP atas laporannya kliennya tersebut.

Dengan SP2HP itu, sebutnya, dirinyan dan klienny bisa tahu perkembangan laporan tersebut, paling tidak diketahui sejuhmana posisi kasus itu ditangani, apakah sudah tahap penyelidikan dan atau penyidikan, atau mungkin ada masalah/kendala yang dihadapi dalam penyidikan, serta rencana tindakan selanjutnya seperti apa

“Tapi inikan tidak ada sama sekali penyampaian (SP2HP) kepada klien kami,” ujar Herwandi

Herwandi berharap, penyidik Reskrim di Polda Sulsel segera menyikapi keluhan kliennya tersebut. (*)

banner 650x400 banner 400x1000