banner 650x65

Katasulsel.com, Gowa – Tambang galian C semakin merajalela di Kabupaten Gowa. Penambangan yang diduga tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) tersebut, merajalela di Desa Pallantikang, Dusun Teamate dan Dusun Biringbonto, Kelurahan Palantikang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa

Ratusan warga yang bermukim tak jauh dari lokasi pertambangan diduga ilegal tersebut, sangat meresahkan. Warga bahkan mulai merasa terancam nyawanya karena kondisi ekosistem lingkungan hidup di sekitar pemukiman di wilayah itu perlahan rusak.

Berdasarkan keterangan warga, apabila aktivitas penambangan itu dibiarkan terus beroperasi, maka ada 4 pemukiman warga yang akan terancam imbasnya, yakni Perumahan Griya Darussalam Resort, Perumahan Bukit Hartacu, Perumahan Tamangapa Royal Palace, dan Perumahan Autorindo Residence.

banner 700x300 banner 700x300 banner 700x300

“Bisa terjadi tanah lonsor dan banjir lumpur dari atas karena penambangan tepat di atas pemukiman kami. Khususnya banjir lumpur pernah terjadi beberapa bulan lalu. Kala itu, hujan tanpa henti selama 2 hari 2 malam,” kata Razid, salah satu warga yang tinggal Perumahan Griya Darussalam, Minggu (13/11/2022).

Mirisnya lagi, kata dia, banjir lumpur sudah ketiga kalinya memasuki rumah warga. Kejadian itu saat hujan deras terjadi belum lama ini dan pemilik usaha pertambangan yang juga pemilik lahan, Hj Ria, sudah ditanya terkait kondisi ini. Meski begitu dia tetap berdalih bukan urusannya.

“Kami sudah tanya agar pertambangan disetop. Ini merusak lingkungan dan mengancam nyawa warga yang tinggal di bawah pertambangan. Tetapi kata dia tak ada masalah. Sudah bangun irigasi dan miliknya bukan tambang ilegal. Ada izinnya,” beber Razid.

Aktivitas tambang C yang meresahkan warg di Desa Pallantikang, Dusun Teamate dan Dusun Biringbonto, Kelurahan Palantikang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa

Bidang Perizinan Pertambangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, Agus Edi Saputra, membeberkan setelah melihat lokasi pertambangan galian C di Desa Pallantikang, Dusun Teamate dan Dusun Biringbonto, Kelurahan Palantikang, Kecamatan Pattallassang memang sudah meresahkan.

“Lokasi yang dimaksud yang diklaim sebagai milik Hj Ria itu merupakan penambangan yang diduga tanpa izin. Kalau saya tak salah ingat usaha pertambangan ini pernah mengajukan izin di kabupaten Gowa. Tetapi statusnya hanya pada permohonan izin. Tidak lanjut pada proses terbitnya IUP,” ujarnya.

Karena diduga tanpa IUP, kata dia, maka segala aktivitas tersebut berpotensi membawa dampak serius sehingga harus didorong agar menghentikannya. Menurutnya, tambang liar merupakan perbuatan pelanggaran undang-undang, “Pidananya jelas,” ucapnya.

Hj Ria, sebagai pemilik lahan yang juga pelaku usaha pertambangan mengakui, sudah berusaha meminimalisir adanya dampak lingkungan. Terlebih dianggap sudah sangat membahayakan nyawa warga.

“Saya sudah membuat tanggul untuk menyesuaikan air dari atas. Khususnya ke Perumahan Griya Darussalam. Utamanya yang arah ke barat. Selain itu bukan urusan saya,” dalihnya. (sua)

banner 650x400 banner 400x1000