banner 650x65

Katasulsel.com, Makassar – Terdakwa kasus HAM Berat Mayor Inf (Purn) Isak Sattu kembali menjalani sidang bertempat di Pengadilan Hak Asasi Manusia pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Makassar, Jalan RA Kartini Kecamatan Ujung Pandang Kota Makassar, Senin 14 November 2022.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Emi Iwan Ridwan, SH.,MH membacakan tuntutan terhadap terdakwa Mayor Inf (Purn) Isak Sattu dengan pidana selama 10 tahun penjara.

Adapun JPU dalam tuntutannya meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Hak Asasi Manusia pada Pengadilan Negeri Kelas IA Makassar yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan dan menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Berupa Kejahatan Terhadap Kemanusiaan”

Oleh JPU menyatakan terdakwa melanggar dakwaan Kesatu : Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a Pasal 37 Undang – Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM); dan Kedua : Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 Undang – Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM);

Sekanjutnya, JPU dalam tuntutannya tersebut menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karenanya dengan pidana selama 10 tahun penjara

Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi SH, MH membenarkan agenda serta tuntutan 10 tahun penjara yang dijatuhkan JPU kepada terdakwa atas nama Mayor Inf (Purn) Isak Sattu dengan tuntutan pidana 10 tahun penjara.

“Benar, JPU menyatakan terdakwa melanggar dakwaan Kesatu : Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a Pasal 37 Undang – Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM); dan Kedua : Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 Undang – Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM);” ujarnya.

Sekadarr diketahui, sidang agenda tuntutan terhadap terdakwa tersebut Sutisna Sawati, SH, selaku Hakim Ketua, Ir Abdul Rahman Karim, SH, Sofi Rahma Dewi, SH.,MH., serta Siti Noor Laila selaku hakim anggota

Persidangan sekanjutnya ditunda pada hari Senin tanggal 21 November 2022 dengan agenda memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menagujukan eksepsi atau pembelaan.
(*)

banner 650x650