banner 650x65

Katasulsel.com, Makassar — Sidang lanjutan kasus kejahatan HAM Berat dengan terdaksa Mayor Inf (Purn) Isak Sattu kembali bergulir di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Makassar, Senin, 28 November 2022.

Adapun agenda sidang yang dipimpin Ketua Sutisna Sawati, SH, Hakim Anggota Ir Abdul Rahman Karim, SH. Hakim Anggota Sofi Rahma Dewi, SH.,MH., Hakim Anggota Siti Noor Laila itu, memasuki tahap pembelaan terdakwa.

Kepala Seksi Penerangan (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, Soetarmi SH MH membenarkan pengajuan pembelaan dari terdakwa kepada majelis hakim setelah sebelumnya terdakwa dituntut 10 tahun penjara oleh jaksa.

Sebelumnya atau pada persidangan tanggal 14 November 2022, sebut Soetarmi, jaksa penuntut umum (JPU) Mudazzir M, SH., MH. dan Andi Irfan Hasan, SH.,MH telah membacakan surat tuntutan ditujukan
ke terdakwa.

Adapun bunyi tuntutan itu yakni menyatakan terdakwa Mayor Inf (Purn) Isak Sattu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Berupa Kejahatan Terhadap Kemanusiaan” Melanggar dakwaan :
Kesatu : Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a Pasal 37 Undang – Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM); dan Kedua : Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 Undang – Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM)

Kemudian, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara selama 10 tahun.

Menurutnya, persidangann kembali ditunda pada hari Kamis tanggal 1 Desember 2022 dengan agenda memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk mengajukan jawaban / tanggapan (Replik) atas Pledoi terdakwa.(*)

banner 650x650