Katasulsel.com Soppeng – Bawaslu Soppeng melakukan sosialisasi Perbawaslu terkait tata cara penyelesaian sengketa kepada Panwaslu Kecamatan (Panwascam), khususnya pada Divisi Penangangan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Sabtu (12/11/22)

Sosialisasi ini, dimaksudkan untuk meningkatkan pemahaman Panwscam terhadap dasar regulasi pelaksanaan tugas Panwscam dalam rangka penyelesaian sutu sengketa pemilu

Ketua Bawaslu Kabupaten Soppeng, Winardi, S.Sos mengharapkan agar sosialisasi itu dapat meningkatkan pemahaman Panwscam terhadap teknis pelaksanaan permohonan penyelesaian sengketa antar peserta.
Menurutnya, Panwscam dapat menyeselesaikan permohonan sengketa atas mandat dari Bawaslu Kabupaten.

Pada kesempatan yang sama, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kab.Soppeng, Abd.Jalil,S.Pd.,M.Pd. Menjelaskan bahwa dasar regulasi pelaksanaan sengketa proses pada pasal 466 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Menurut Jalil Sapaannya, pada sosialisasi ini akan membahas tentang Penyelesaian Sengketa secara umum, baik dari dari Subjek dan Objek sengketanya, Para Pihak, hingga Putusan yang dihasilkan.

“Terhadap dasar pada Peraturan Bawaslu Penyelesaian Sengketa yang dipedomani, telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2019 dan belum terbit perbawaslu terbaru tentang ini.”Kata Jalil

Diakhir kegiatan, Panwaslu Kecamatan mensimulasikan Penyeselesian Sengketa Cepat Antar Peserta sebagai gambaran nantinya menerima permohonan Sengketa di tingkat Kecamatan.(*)

Dapatkan berita terbaru di Katasulsel.com