Katasulselcom Makassar — Tim Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali melaksanakan program ‘Jaksa Menyapa’ melalui Radio Republik Indonesia (RRI) Makassar, Jl. Riburane No.3 Kota Makassar.
Kegiatan yang disiarkan secara langsung (Live) melalui siaran radio frekuensi 94,4 FM RRI dipandu oleh Host RRI Makassar, Arfan Yusri itu, berlangsung Kamis, 1 Desember 2022
Hadir sebagai pembicara dari Kejati Sulsel yakni Kasi Penerangan Hukum (Kasi Kenkum) Soetarmi, SH.,MH, dan Kasi D pada Bidang Intelijen, Anton Sulaiman Hasnawi, SH.
Dalam pemaparannya, Kasi D pada Bidang Intelijen, Anton Sulaiman menyampaikan bagaimana tugas Seksi Pengamanan Pembangunan Strategis (KASI D) yaitu melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, kegiatan intelijen dan operasi intelijen.
Adapun permasalahan yang sering timbul dalam proses pembangunan yaitu permasalahan yang terkait lahan yang akan dilaksanakan pembangunan, ketidaksesuaian perencanaan pendanaan dengan kebutuhan, dan masalah perizinan / rencana tata ruang wilayah.
Sementara, Kasi Penkum Kejati, Soetarmi menerangkan, dasar dan ketentuan mengenai intelijen kejaksaan diatur dalam Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia pada Pasal 30.B
Disebutkan, dalam bidang intelijen penegakan hukum, kejaksaan berwenang menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan guna menciptakan tepat waktu, tepat mutu, tepat sasaran, tertib adminstrasi dan keuangan.
Tindakan penggalangan dan pengamanan tersebut untuk mencegah terjadinya Tindak Pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Untuk dapat ditetapkan suatu kegiatan Proyek Strategis Daerah maka terlebih dahulu Kepala Daerah (Gubernur / Bupati / Walikota) menetapkan proyek strategis berdasarkan Surat Keputusan Penetapan Proyek Strategis Daerah
Selanjutnya, apabila membutuhkan penggalangan dan pengamanan oleh intelijen kejaksaan maka Kepala Daerah harus membuat Surat Permohonan Pengawalan dan Pengamanan Pembangunan Strategis kepada Pimpinan Kejaksaan (Jamintel, Kajati dan Kajari) dengan memuat informasi tentang : Data Pekerjaan, paling sedikit memuat, antara lain;
Nama Pekerjaan; Sumber Pembiayaan; Jumlah Anggaran; Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan; Lokasi Pekerjaan; dan Time Line Tahapan Pelaksanaan Pekerjaan
Kegiatan ‘Jaksa Menyapa’ ini, dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejati Sulsel, R. Febrytrianto, SH.,MH sesuai SPRINTUG-/P.4/Dsb.1/11/2022 tanggal 29 November 2022.
Adapun tema yang menjadi perbincangan hangat dalam kegiatan jaksa menyapa edisi ketiga di bulan November 2022 yaitu “Peran Intelijen Kejaksaan Dalam Mengawal Pembangunan Nasional”(*)
Tinggalkan Balasan