banner 600x50

Katasulselcom Sidrap — Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sidrap, Jumadi Apri Ahmad SH MH akan tampil sebagai pembicara malam nanti, Jumat, 2 Desember 2022.

Sesuai jadual, Jumadi Apri Ahmad akan memulai materinya pada pukul 09.00 WITA. Dia menjadi pembicara kedua di kegiatan Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Pemilu yang diselenggarakan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sidrap di Ball Room Al Gony Hotel Grand Sidny Pangkajene.

Ketua Bawaslu Kabupaten Sidrap, Asmawati Salam S.Ag, MH, mengatakan, malam nanti, Jumadi Apri Ahmad akan membawakan materi seputar penyelesaian sengketa pemilu dalam konteks penyelesaian sengketa secara ajudikasi

“Nanti, beliau (Jumadi Apri Ahmad, red) akan mengulas lebih jauh bagaimana proses dan mekanisme yang berlaku apabila ada sengketa pemilu tau pihak-pihak yang berselisih yang menempuh penyelesaian konflik melalui pengadilan,” ujar Asmawati

Disampaikan Asmawati, meteri yang akan dibawakan oleh Jumadi Apri Ahmad, tergolong penting untuk diketahui oleh penyelenggara pemilu, dalam hal ini badan pengawas kepemiluan mengingat hal itu bukan tidak mungkin ada pihak-pihak yang berselisih menempuh jalur ajudikasi tersebut.

“Kalau belajar dari pengalaman pemilu sebelumnya, hampir semua sengketa pemilu yang muncul mengajukan upaya penyelesaian konflik antara peserta dengan penyelenggaran melalui peradilan. Nah, ini yang menjadi pertimbangan kita menghadirkan materi ini,” kata Asmawati.

banner 250x250

Selain Jumadi Apro Ahmad, Bawaslu Sidrap juga menghadirkan sejumlah pemateri lain di acara itu, antara lain, Anggota Dewan Kehormatan (DKP) Penyelenggara Pemilu RI, Dr Ratna Dewi Pettalolo, SH, MH dan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggara dan Penyelesaian Sengketa, Muhardin SH.

“Khusus untuk materi Pak Muhardin ini, sudah disajikan lebih awal sebagai pengantar masuk untuk materi-materi lainnya. Kebetulan penyajiannya melalui zoom,” kata Asmawati.

Untuk Dr Ratna Dewi Pettalolo, sebut Asmawati, pada gilirannya akan memberikan materi mengenai penyelesaian sengketa proses pemilu dalam perspekstif kode etik penyelenggara Pemilu.(*)