banner 600x50

Katasulselcom Sidrap — Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Dr Ratna Dewi Pettalolo, SH. MH menjadi pembicara terakhir di acara sosialisasi faasilitasi penyelesaian sengketa Pemilu yang dilaksanakan Bawaslu Sidrap, di Ball Room Al Gony Hotel Grand Sidny Pangkajene, Sabtu, 3 Desember 2022.

Dihadapan peserta yang mayoritas dihadiri Penyelenggara Ad hoc Bawaslu Sidrap tersebut, Ratna Dewi Pettalolo menekankan pentingnya menciptakan pemilu yang berkualitas.

Saat memberi materi secara daring tersebut, Anggota Bawaslu RI periode 2017-2022 tersebut menyebut jika penegak hukum menjadi syarat mutlak terwujudnya pemilu berkualitas di tanah air.

Menurutnya, pemilu berkualitas dapat diartikan sebagai pesta demokrasi yang berjalan dengan jujur, adil, langsung, umum, bebas, dan rahasia, “Penegakan hukum yang berkualitas akan menghasilakan pemilu yang jujur dan adil” tutur Ratna Dewi Pettalolo.

Dikatakannya, untuk mencapai pemilu yang berkualitas, perlu sinkronisasi dan penguatan antara semua lembaga. Mulai dari KPU, Bawaslu, DKPP, Kepolisian, dan seluruh lembaga terkait.

Menurutnya lagi, penyelenggara pemilu tidak bisa berdiri sendiri dan membutuh dukungan dari lembaga lain guna mengurangi potensi pelanggaran atau kecurangan saat pelaksanaan pemilu.

banner 250x250

“Ini diperlukan untuk melindungi hak pemilih dan hak untuk dipilih dan memberikan output yang baik untuk Pemilu 2024 nanti,” pungkas Dewi.

Dalam sosialisasi yang dipandu langsung oleh Ketua Bawaslu Sidrap, Asmawati Salam S.Ag, M.H itu, Ratna Dewi Pettalolo juga mengingatkan seluruh pengawas pemilu untuk menjaga fisik dan mental, berjalan beriringan dan menambah pengalaman serta pengetahuan dalam pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.

“Ini sebuah tanggung jawab, dan akan sangat melelahkan, luruskan niat untuk melakukan pengabdian yang terbaik untuk pemilu yang berkualitas” pinta Ratna Dewi Pettalolo.

Dalam kesempatan itu, Ratna Dewi Pettalolo mengatakan bahwa ada dua unsur penting yang harus dijaga kualitasnya dalam melahirkan pemilu yang diakui. Keduanya adalah mereka yang akan di pilih, serta kalangan yang akan memilih.

Lantas, bagaimana dengan potensi pelanggaran yang bukan mustahil dilakukan oleh penyelenggara pemilu selama tahapan Pemilu dan Pilkada Tahun 2024 berlangsung?

Mengenai hal itu, papar Ratna Dewi Pettalolo, masyarakat diimbau tak perlu kuatir terhadap potensi pelanggaran yang mungkin saja bisa menimpa penyelenggara pemilu

Pada konteks itu, sebutnya, DKPP atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu akan menyelesaikan perilaku penyelenggara yang menyimpang dari ketentuan perundang-undangan.

Menurutnya, setiap elemen penyelenggara dalam penyelenggaraan pemilu itu tentu harus senantiasa berlandaskan pada kode etik penyelenggara pemilu (KEPP). Sementara, KEPP berpegang pada undang-undang pemilu dan pengaturan lain yang terkait dengan undang-undang pemilu.

Rule of ethics dalam pelaksanaan pemilu, katanya, menyentuh hampir seluruh aspek pemilu, baik itu rule of law, aturan main, proses penegakan hukum, hingga penegakan teknis tahapan pemilu.

“Maka prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu itu harus betul-betul menjadi pegangan di dalam menyelenggarakan pemilu oleh KPU maupun Bawaslu,” pesannya.

Untuk diketahui, Pasal 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan ada 11 prinsip penyelenggara pemilu, yaitu mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien.

DKPP sendiri melalui Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu menjabarkan tentang 11 prinsip penyelenggara pemilu.

Dalam kesempatan ini, Ratna Dewi Pettalolo juga berpesan kepada partai politik dan masyarakat agar tetap mematuhi peraturan yang berlaku.
Masyarakat dan partai politik tetap mengutamakan koridor hukum jika menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu.

“Sehingga semua permasalahan yang muncul dalam proses penyelenggaraaan pemilu itu tetap pada aturan main dan aturan hukum yang sudah ditentukan. Jadi tidak ada konflik yang muncul dalam penyelenggaraan,” terangnya (*)