banner 650x65

Penulis: Alviansyah Sugama
Mahasiswa Akuntansi Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia

Kecurangan (Fraud), dalam dunia akuntansi fenomena kecurangan sangat menjadi perhatian khusus yang selalu ada dimanapun dan bisa terjadi kapanpun ada peluang kecurangan, fraud adalah sebuah tindakan melanggar aturan yang biasanya dilakukan suatu oknum untuk memperoleh keuntungan secara pribadi yang digunakan untuk mengamankan sebuah posisi atau mencari keuntungan dari data yang disalah gunakan.

Fenomena fraud bisa terjadi di semua jenis perusahaan dan entitas, bahkan Indonesia tercatat berdasarkan dari hasil survei yang dilakukan oleh Assosiciation of Certified examiners pada tahun 2022 tercatat ada 36 kasus kecurangan yang terjadi selama tahun ini, Menanggapi hal tersebut, perusahaan manajemen fraud global serta intelijen data, GBG, mengungkapkan kondisi fraud yang terjadi dapat berdampak besar terhadap industri keuangan nasional.
Association of Certified Fraud Examiners (ACFE) merupakan Organisasi Anti Fraud terbesar di dunia yang menyediakan pendidikan dan pelatihan anti fraud dan berkedudukan di Austin, Texas, Amerika Serikat.

Jenis Fraud pada sebuah manajemen perusahaan :

  1. Penyelewengan terhadap aset (Misappropriation of assets)
    Pada kecurangan penyalahgunaan aset perusahaan pelaku secara sengaja membuat sebuah kecurangan untuk kepentingan pribadi, biasanya sering dilakukan oleh pegawai atau employee seperti penggelapan kas, penggunaan fasilitas untuk kepentingan pribadi, dan sebagainya.
  2. Kecurangan dalam laporan keuangan (Fradulent finacial reporting)
    Pada kecurangan ini kecurangan biasa terjadi pada oknum yang berhubungan langsung dengan bagian keuangan, hal yang dilakukan biasanya berupa salah saji atau pengabaian jumlah dan pengungkapan yang disengaja dengan maksud menipu para pengguna laporan, biasanya sering dilakukan oleh manajemen. Contohnya, overstating asset, understating liabilities.
  3. Pernyataan palsu (Fraudulent Statement) merupakan sebuah kecurangan yang sering dilakukan oleh pihak manajemen untuk menutupi kondisi keuangan yang sesungguhnya dengan membuat rekayasa keuangan dalam laporan keuangan perusahaan.
  4. Korupsi tidak hanya sering terjadi di sebuah perusahaan, namun juga sering ditemukan di beberapa negara yang sedang berkembang dan kurangnya tata kelola yang baik. Kelompok fraud ini sulit dideteksi karena banyaknya pihak yang bekerja sama dalam menikmati keuntungan. Didalamnya termasuk konflik kepentingan, penyuapan, pemerasan ekonomi, dan penerimaan yang ilegal.

Cara mendeteksi kecurangan pada perusahaan jasa adalah dengan mengantisipasi peluang kecurangan yang ada seperti dilakukannya :

  1. Penerapan Standar Operasional Pekerjaan oleh suatu entitas,
  2. Adanya bagian yang mengawasi kecurangan seperti Auditor internal dan Auditor Eksternal.
  3. Menerapkan lingkungan yang rohani mementingkan unsur kejujuran pada suatu entitas.
  4. Adanya manajemen resiko yang baik.

Faktor yang mempengaruhi adanya Fraud :

  1. Tekanan (Stimulus) yaitu keadaan seorang individu merasa adanya desakan atau dorongan, sehingga diperlukan tindakan tidak etis seperti kecurangan yang terdiri dari kecurangan laporan keuangan, misapropriasi aset, dan korupsi.
  2. Kapabilitas (Capability) merupakan kemampuan pegawai dalam mengembangkan organisasinya dan mampu mengendalikan situasi sosial yang mampu mendatangkan keuntungan baginya “Zimbelman et al.,” (2014).
  3. Adanya kesempatan (Opportunity) sangat mempengaruhi terjadinya berbagai kecurangan seperti kecurangan laporan keuangan, misapropriasi aset, dan korupsi. Hal tersebut muncul karena pengendalian internal suatu organisasi yang tidak maksimal sehingga pelaku kecurangan dapat menggunakan kesempatan yang ada. Selain itu kesempatan ada didukung dengan penerapan sanksi tindakan kecurangan yang tidak tegas. Kesempatan merupakan salah satu faktor terjadinya kecurangan yang memungkinkan dapat diminimalisir dengan menerapkan pengendalian internal yang ketat.
  4. Rasionalisasi merupakan pemikiran yang sudah dipengaruhi bahwa tindakan yang dilakukan baik itu benar ataupun salah adalah wajar, artinya terdapat sikap yang membiarkan individu maupun kelompok untuk melakukan kecurangan. Perilaku anggota organisasi yang melakukan kecurangan sudah menjadi budaya turun menurun menganggap jika perbuatan tersebut benar untuk dilakukan.
  5. Arogansi (Arrogance) merupakan perilaku superioritas dan hak atau keserakahan pada pelaku kejahatan yang mempercayai bahwa kebijakan perusahaan dan prosedur tidak diterapkan kepadanya.

Di Indonesia Fraud di atur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyebutkan beberapa pasal yang mencakup pengertian kecurangan (fraud) adalah: Pasal 362: Pencurian (definisi KUHP: “mengambil sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”).

Internal audit adalah penanggung jawab penuh terjadinya kecurangan pada suatu entitas, divisi ini bertugas sebagai pengawas setiap tahapan kerja dan keuangan yang ada dari suatu entitas. Internal audit juga merupakan bagian divisi yang sangat bertanggung jawab jika terjadinya kecurangan dari suatu entitas. Pada proses audit di perlukan banyak dokumen standar operasional kerja yang harus di lampirkan untuk pembuktian bahwa entitas tersebut lolos dari kecurangan, yaitu :

  1. Lembar kerja berita acara
  2. Lembar suatu kerjasama
  3. Tanda bukti transaksi
  4. Lembar berita acara kasus kejadian (jika ada kemungkinan kecurangan)
  5. Pembukuan seluruh progress kerja

Di Indonesia mungkin kita sering mengenai korupsi yang tidak kunjung selesai di negeri ini, terdapat kasus korupsi terbesar yang terjadi di Indonesia berikut kasus :

  1. Kasus Dana Bansos Masyarakat tercatat negara mengelami kerugian sebesar 14,5 Triliun Rupiah.
  2. Kasus Jiwasraya tercatat negara mengelami kerugian sebesar 12,4 Triliun Rupiah.
  3. Kasus E-KTP tercatat negara mengelami kerugian sebesar 2,3 Triliun Rupiah.
  4. Kasus Pelindo tercatat negara mengelami kerugian sebesar 6 Triliun Rupiah.
  5. Kasus ASABRI tercatat negara mengelami kerugian sebesar 10 Triliun Rupiah.
  6. Kasus BLBI tercatat negara mengelami kerugian sebesar 3,7 Triliun Rupiah.

Kesimpulan pada opini ini adalah, sema jenis kecurangan atau fraud sangatlah tidak untuk dic ontoh bagi penerus bangsa, dampak kerugian, terganggunya sistem ekonomi dan adanya kesenjangan yang terjadi akibat fraud tentu akan berdampak pada masa yang akan datang, hindari fraud dengan perbanyak introspeksi dan mawas diri bahwa kecurangan itu sebenarnya akan merugikan diri sendiri dan orang sekitar.

banner 650x650