banner 650x65

Katasulselcom Sidrap – Terdakwa Muh Nesar (29 tahun) akhirnya di vonis bersalah selama 1 tahun 4 bulan penjara.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sidrap yakni 2 tahun.

Muh Nesar merupakan terdakwa yang di vonis bersalah dalam kasus sindikat kecurangan penerimaan CASN atau CPNS Kabupaten Sidrap tahun 2021 lalu.

banner 700x300 banner 700x300 banner 700x300

Tim JPU Kejari Sidrap yang terdiri 6 orang yang dipimpin langsung Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Sidrap Ady Haryadi Annas,SHMH, telah melaksanakan persidangan sejak bulan September 2022 lalu.

Dimana baru 2 orang terdakwa atas nama Muh Nesar dan Afi Meyla Layadi alias Vivi (26 tahun) diajukan dengan dakwaan yang sama, namun dituntut dengan berkas perkara terpisah.

Terdakwa Vivi merupakan pegawai negeri sipil yang juga baru lulus seleksi penerimaan CPNS di Makassar tahun 2020.

Ketua tim JPU Kejari Sidrap Ady Haryadi Annas menjelaskan bahwa Majelis Hakim dalam putusannya telah sesuai dengan analisa JPU dalam tuntutan, dimana pasal yang didakwakan kombinasi.

Dan proses pembuktian persidangan oleh JPU menghadirkan alat bukti berupa saksi sebanyak 18 orang, ahli 4 orang (2 orang Cyber berasal dari BSSN dan Cyber Mabes Polri, seorang Ahli ITE dan seorang lagi ahli Programmer Aplikasi) serta alat bukti surat dan beberapa barang bukti lainnya diantaranya 9 unit PC, 2 unit laptop, 1 unit Handphone, 1 unit keyboard dan sebuah printer serta juga terdapat alat petunjuk yang menguatkan bahwa mereka (terdakwa) adalah pelaku sindikat yang dilakukan secara terorganisir.

Dari hasil persidangan tersebut, tim JPU berkeyakinan dan menuntut terdakwa Muh Nesar telah terbukti melanggar pasal 46 KHUP Jo pasal 30 ayat 1 Undang-undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) Junto pasal 56 ayat 1 KHUP dan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, terhadap seluruh barang bukti dipergunakan dalam perkara lainnya.

Atas tuntutan JPU, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidrap yang dipimpin wakil Ketua Jusdi Purmawan,SHMH menjatuhkan vonis 1 tahun 4 bulan penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 6 bulan penjara. Hal itu tertuang dalam putusannya nomor 154/Pid.B/2022/PN.Sdr tertanggal 21 Desember 2022

Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU, namun putusan masih dua pertiga dari total tuntutan.

Dimana Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa terhadap terdakwa Muh Nesar merupakan pelaku Justice Colaborator yang merupakan pihak yang bekerjasama dengan penyidik, penuntut umum dalam mengungkap fakta-fakta kasus ini termasuk fakta proses terjadinya tindak pidana serta siapa saja pihak yang terlibat.

Sehingga terungkap beberapa peran pelaku lainnya antara lain BR, EN, AS, MI, SA, dan HB.

Dimana, HB telah berhasil ditangkap, dan dipersiapkan persidangan.

Sementara Afi Meylia Layadi alias Vivi yang masih sementara menjalani persidangan dan telah dibacakan tuntutannya.

Terdakwa Vivi melanggar pasal sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua primair yakni pasal 46 Jo pasal 30 ayat 1 Undang-undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KHUP dan JPU menuntut terdakwa pidana penjara selama 4 Tahun dan denda Rp50 juta subsidiair 6 bulan.

Adapun barang bukti akan digunakan dalam perkara terdakwa lainnya (HB) yang masih sementara dalam proses penyidikan dan akan segera menjalani persidangan.

Selain terancam pidana 4 tahun penjara, Vivi juga terancam pemecatan di Berhentikan Secara Tidak Hormat (PTDH) dari statusnya sebagai ASN di Provinsi Sulawesi Selatan bilamana divonis bersalah melakukan tindak pidana paling singkat 2 tahun yang dilakukan dengan berencana.

Hal itu diatur dalam pas 87 ayat 4 Undang-undang nomor 5 tahun 2014 serta peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Kepala Seksi Pidana Umum Ady Haryadi Annas, SHMH, mengatakan bahwa Majelis Hakim menagendakan sidang putusan terhadap terdakwa Afi Amelia Layadi alias Vivi pada tanggal 4 Januari 2023 Karen sidang selanjutnya yakni tgl 28 Januari 2022 masih Duplik dari penasehat hukum atas replik yang diajukan JPU terhadap pledoi penasehat hukum.

Menurutnya, ketua tim JPU Kejari Sidrap Ady Haryadi Annas,SH,.MH berkeyakinan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidrap akan menjatuhkan vonis yang sama pada Vivi sebagai mana tuntutan (Requisitoir) penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Rabu 30 November 2022 lalu, terlebih peran dari terdakwa yang merupakan Master /penjawab soal dan sikap terdakwa yang menyangkal dan berbelit Belit dalam memberikan keterangan.

“Kami tim JPU juga berharap agar terhadap 4 orang pelaku lainnnya, dapat segera ditangkap dan diproses seperti para terdakwa lainnya,”tegas Ady Annas.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap Hasnadirah, SHMH, berkomitmen untuk mendukung tim JPU guna memaksimalkan proses pembuktian Perkara yang juga menarik perhatian Nasional karena berkaitan dengan Citra pemerintah khususnya dalam hal penerimaan calon aparatur sipil negara (ASN),.
Dimana sebelumnya rekruitmen CPNS/CASN Kabupaten Sidrap pada Oktober tahun 2021 lalu terdapat 63 orang peserta yang nilainya memenuhi syarat namun didiskualifikasi karena terdapat praktek kecurangan, sebagaimana keputusan Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 13938/B-KS.04.02/SD/K2021.

“Kita akan berusaha memaksimalkan kinerja JPU dan sudah saya tekankan pada rekan-rekan JPU untuk fokus pembuktian terhadap dakwaan yang diajukan didpn persidangan “tandas Hasnadirah. (*)

banner 650x400 banner 400x1000